Baca Juga

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono saat dimintai keterangan sejumlah wartawan di tengah dirinya digiring petugas menuju mobil tahanan, Jum'at (03/09/2021) malam, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.
Wahyudiono diperiksa untuk tersangka Budhi Sarwono dan Kedy Afandi orang kepercayaan Budhi Sarwonno. Pemeriksaan terhadap Wahyudiono dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, jalan Sukun Raya No. 46 Srondol Wetan, Banyumanik, Kota Semarang.
"Saksi didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan hadir langsungnya tersangka BS (Budhi Sarwono) maupun tersangka KA (Kedy Afandi) dalam memberikan pengarahan untuk para pengusaha yang akan mengerjakan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021).
"Arahan tersebut, diduga antara lain terkait adanya pembagian persentase fee untuk tersangka BS", tandasnya.
Selain Wahyudiono, Tim Penyidik KPK juga memeriksa Cion Pramundita selaku Sekretaris Kecamatan Kalibening, Prihoni selaku Direktur CV Pilar Abadhi, Febriana Eriska Putri selaku Staf Keuangan PT. Adi Wijaya dan Susmono Dwi Santoso seorang wiraswasta.
Seperti diketahui, KPK pada Jum'at (03/09/2021) malam telah menetapkan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan pihak swasta Kedy Afandi (KA) sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun anggaran 2017–2018.
Kedy Afandi merupakan orang kepercayaan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang juga merupakan tim sukses Budhi Sarwono dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017.
Dalam perkara ini, KPK menduga Budhi menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp. 2,1 miliar.
KPK juga menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga berperan aktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur. Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikut-sertakan perusahaan milik keluarganya dan mengatur pemenang lelang.
Terhadap Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara dan Kedy Afandi, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pernyataan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono itu disampaikan di tengah Budhi Sarwono digiring petugas KPK menuju mobil tahanan usai dirinnya ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017–2018.
"Saya tadi diduga menerima uang Rp. 2,1 miliar. Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa kepada siapa. Silahkan ditunjukkan. Insya ALLAH... saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong", kata Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dilobi Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (03/09/2021) malam.
Budhi Sarwono pun mengungkapkan, bahwa selama dirinya menjabat sebagai Bupati Banjarnegara telah memberikan kontribusi yang cukup besar dalam melakukan pembangunan di Kabupaten Banjarnegara.
"Salam untuk masyarakat Banjarnegara. Selama 4 (empat) tahun saya telah membangun Banjarnegara yang tadinya kira-kira hancur semua, sekarang Alhamdulillah sudah baik", ungkap Budhi.
Meski demikian, Budhi menegaskan, bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Namun, ia tetap akan membantah telah menerima uang sebesar itu.
"Saya sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) menerima aturan hukum. Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa", ujarnya. *(Ys/HB)*