Baca Juga
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono saat akan memasuki mobil tahanan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (03/09/2021) malam, usai penetapannya sebagai Tersangka.
Penggeledehan ruang tahanan Bupati Banjarnegara non-aktif Budhi Sarwono tersebut dilakukan, setelah KPK mendengar kabar akun Instagram milik Budhi Sarwono membuat unggahan pada Sabtu (04/09/2021).
"KPK tadi langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan tersebut dan tidak ditemukan peralatan komunikasi", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam konferensi pers, Sabtu (04/09/2021) sore.
Ali menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, Budhi mengaku dirinya tidak bisa menggunakan media sosial. Karena itu, bisa jadi unggahan di akun Instagram milik Budhi itu diunggah oleh pihak lain.
"Terkait dengan postingan dimaksud, bisa dimungkinkan dilakukan oleh pihak lain. Karena, sekali lagi, tersangkanya sendiri menyatakan tidak bisa menggunakan media sosial", jelas Ali Fikri.
Ditegaskannya, bahwa sesuai prosedur dan aturan pengelolaan Rumah Tahanan (Rutan), seluruh tahanan di KPK dilarang membawa dan menggunakan alat komunikasi. Ditegaskannya pula, bahwa KPK secara rutin memeriksa setiap tahanan yang ada di KPK dengan detil selama 1 x 24 jam melalui kamera pengawas.
Sebelumnya, akun instagram @budhisarwono mengunggah foto Budhi disertai keterangan berisi pernyataan Budhi menanggapi penetapannya sebagai Tersangka oleh KPK.
KPK menahan Budhi Sarwono sejak Jum'at (03/09/2021) kemarin setelah menetapkannya sebagai Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara.
KPK menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga menerima commitment fee atas proyek pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara sekitar Rp. 2,1 miliar.
KPK pun menduga, Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara pun diduga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarga dan mengatur pemenang lelang proyek.
Selain Budhi, dalam perkara ini, KPK juga menetapkan pihak swasta Kedy Afandi (KA) sebagai Tersangka. Kedy merupakan orang kepercayaan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang juga merupakan tim sukses Budhi Sarwono dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017.
Terhadap Budhi Sarwono dan Kedy Afandy, KPK menyangka, keduanya Tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*