Sabtu, 04 September 2021

KPK Tahan 17 Tersangka Perkara Dugaan Jual Beli Jabatan Di Pemkab Probolinggo

Baca Juga


Konferensi pers penahanan 17 Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo – Jawa Timur, Sabtu (04/09/2021).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan 17 (tujuh belas) Tersangka lain perkara dugaan tindak pidana korupsi jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo yang menjerat Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin (HA), Sabtu 04 September 2021.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menerangkan, guna penyidikan lebih-lanjut, para Tersangka akan menjalani tahanan sementara selama 20 hari ke depan terhitung sejak 04 September hingga 23 September 2021.

"Tim Penyidik akan melakukan upaya penahanan paksa dengan masa tahanan selama 20 hari terhitung dari 4 September 2021 sampai 23 September 2021", terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Kantor KPK, Sabtu (04/09/2021).

Dijelaskannya, penahanan terhadap 17 Tersangka yang merupakan ASN Pemkab Pribolinggo tersebut akan ditempatkan di beberapa rumah tahanan (Rutan). Yakni, untuk Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR) dan Nurul Hadi (NH) akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.

Kemudian, untuk Nuruh Huda (NUH) dan Hasan (HS) akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Untuk Sugito (SO) akan ditahan di Rutan Salemba. Untuk Sahir (SR) akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakbar. Untuk Samsuddin (SD) akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah. Sedangkan untuk Maliha (Ma) akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 22 (dua puluh dua) Tersangka. Lima Tersangka sebelumnya, yakni Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HS) suami Bupati Puput, Camat Krejengan Doddy Kurniawan (DK), Camat Paiton Muhamad Ridwan (MR) dan ASN Pemkab Probolinggo Sumarto (SO)

Lima Tersangka tersebut telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan berbeda terhitung sejak 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021. Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Doddy Kurniawan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Muhamad Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

KPK menetapkan Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin suami Bupati Puput, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan untuk 18 orang lainnya tersebut, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Puput Tantriana Sari selaku Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin suami Puput, Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhamad Ridwan selaku Camat Paiton, KPK menyangka, keempat Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan terhadap 18 Tersangka pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melakukan serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Senin 30 Agustus 2021 sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam kegiatan OTT tersebut, tim Satgas Penindakan KPK mengamankan 10 orang di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur. Mereka, yakni PTS, HA, DK (ASN - Camat Kranjengan), SO (ASN - Pejabat Kades Karangren), PR (ASN - Camat Kraksaan), IS (ASN - Camat Banyuayar), MR (ASN - Camat Paiton), HT (ASN - Camat Gading) serta PJK dan FR selaku Ajudan Bupati Probolinggo.

Perkara ini bermula dari pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan. Sehingga terhitung sejak 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari ASN Pemkab Probolinggo yang pengusulannya melalui Camat.

Dalam prosesnya terdapat persyaratan khusus. Yang mana, usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapat persetujuan dari HA sebagai representasi PTS dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.

Para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang dengan tarif sebesar Rp. 20 juta untuk menjadi Pejabat Kepala Desa, ditambah upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp. 5 juta/ hektar.

Dalam kegiatan OTT tersebut, tim KPK juga berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp. 362.500.000,– yang dkumpulkan melalui Camat dari setoran para ASN Calon Pejabat Kepala Desa.

KPK kemudian menetapkan 22 orang sebagai Tersangka dengan  4 orang diduga sebagai pihak penerima, yaitu PTS, HA, DK dan MR. Sedangkan 18 orang lainnya diduga sebagai pihak pemberi, yaitu SO, AW, MW, MU, MI, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR, NH, NUH, HS, SR, SO, dan SD serta 4 orang sebagai penerima yaitu HA, PTS, DK dan MR. *(Ys/HB)*