Kamis, 28 Oktober 2021

KPK Panggil Bupati Lampung Utara Terkait Perkara Akbar Tandaniria

Baca Juga

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto didampingi Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan dalam konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan Akbar Tandiniria Mangkunegara di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (15/10/2021) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 28 Oktober 2021, memanggi Bupati Lampung Utara Budi Utomo dan 4 (empat) orang lainnya terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara Tahun 2015–2019.

Empat Saksi lainnya itu, yakni Bahrul Syah Alam, Gunawan, Dicky Pahlevi Suudi dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Utara dan Desi Fitriani seorang ibu rumah tangga. Mereka di periksa Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.

Kelimanya dipanggil sebagai Saksi untuk tersangka Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

"Hari ini, penyidikan perkara terkait dugaan terkait gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara tahun 2015–2019 untuk tersangka ATMN bertempat di BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021).

Pada jadwal yang dikeluarkan KPK, Bupati Lampung Utara Budi Utomo dipanggil KPK selaku Wakil Bupati Lampung Utara. Yang mana, sebelumnya, Budi Utomo adalah  Wakil dari Agung Ilmu Mangkunegara yang saat itu menjabat Bupati Lampung Utara

Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara diketahui ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan TPK suap proyek pengadaan di Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara serta Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan Akbar Tandiniria Mangkunegara di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Jum'at (15/10/2021) sore, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menerangkan, bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara dan Syahbudin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara. Perkara keduanya telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara ini, Akbar berperan sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara periode 2014–2019 dalam menentukan pengusaha mendapatkan kuota proyek di Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara.

“Di mana yang bersangkutan berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015 sampai tahun 2019", terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan Akbar Tandiniria Mangkunegara di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (15/0/2021) sore.

Lebih lanjut, Karyoto menjelaskan, bahwa selama kurun tahun 2015 – 2019, Akbar bersama kakaknya Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara dan sejumlah orang lainnya diduga telah mengumpulkan uang mencapai Rp. 100,2 miliar.

KPK menduga, dari jumlah uang yang dikumpulkan tersebut, Akbar Tandiniria Mangkunegara menerima bagian sebesar Rp. 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara sendiri telah divonis 'bersalah' dan dihukum 7 tahun penjara atas perkara tersebut. Agung juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp. 74,6 miliar.

KPK mengembangkan perkara itu dan menemukan bukti yang cukup atas dugaan adanya peran dari Akbar Tandiniria Mangkunegara dalam perkara tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, setelah pengumuman penetapan status hukum Tersangka, KPK langsung menahan Akbar ke dalam Rumah Tahanan (Rumah Tahanan) KPK.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka ATMN (Akbar Tandiniria Mangkunegara) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2021 sampai dengan 3 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1", tegas Karyoto.

Terhadap Akbar Tandaniria Mangku Negara, KPK menyangkakan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 65 KUHP.  *(Ys/HB)*