Kamis, 28 Oktober 2021

Urai Soal Likuiditas Dan Kredit Macet, DPRD Kota Mojokerto Bentuk Pansus BPR Syariah

Baca Juga


Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi Partai Golkar Sonny Basoeki Rahardjo (kiri) didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PKB Junaedi Malik (kanan) saat memimpin jalannya rapat paripurna pembentukan Pansus BPRS Kota Mojokerto di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Kamis 28 Oktober 2021.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto sepakat menetapkan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Kesepakatan ini terjadi dalam rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Kamis 28 Oktober 2021.

Enam belas dari sembilan belas Anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna Pengambilan Keputusan atas Pansus BPRS Kota Mojokerto menyepakati upaya penyehatan BPR Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) yang saat ini tengah dilanda persoalan likuiditas dan kredit macet, sementara enam Anggota Dewan lainnya tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut.

"Atas keputusan DPRD berdasarkan azas musyawarah mufakat, maka ditetapkan pembentukan Pansus BPR Syariah. Pansus ini akan bekerja selama enam bulan kedepan", Kata Wakil Ketua DPRD Sonny Basoeki Rahardjo saat memimpin jalannya sidang paripurna, Kamis (28/10/2021) siang. 

Upaya penyelamatan dan penyehatan BPR Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) menjadi isu utama atas terbentuknya Pansus BPRS Kota Mojokerto. Agus Wahjudi Utomo dari Fraksi Partai Golkar mengungkapkan, pihaknya mendukung dibentuk Pansus BPRS Kota Mojokerto dengan niat membantu kinerja BPR Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).

"Melalui Pansus, kita tahu sejauh mana pengucuran modal pemerintah yang diberikan kepada BPRS. Itu demi penyehatan dan kelancaran kinerja BPRS sendiri", ungkap Agus.

Agus menandaskan, Golkar mendukung pembentukan Pansus BPRS semata untuk penyehatan BPR Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda). "Kalau ada pelanggaran hukum maka kami menyerahkan kepada aparat hukum sendiri", tandasnya.


Para Anggota DPRD Kota Mojokerto yang terpilih sebagai Anggota Pansus BPRS saat dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Pansus BPRS, Kamis 28 Oktober 2021, di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No.145 Kota Mojokerto.
 {Ketua Pansus BPRS Moeljadi, paling kanan, Wakil Ketua Pansus BPRS Mochamad Harun, nomer 4 dari kiri}.


Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PKB Junaedi Malik secara tegas menyatakan setuju atas pembentukan Pansus BPRS ini. Junaedi Malik berpandangan, keberadaan Pansus sangat urgen.

"Ada persoalan besar dan sangat substansi di BPR Syariah Kota Mojokerto, yakni persoalan likuiditas yang sangat pelik", ujar Junaedi Malik.

Junaedi Malik menegaskan, peran lembaga perbankan BPR Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) ini sebagai penguatan ekonomi kerakyatan sangat penting. Menurutnya,  ada pertanggung-jawaban besar yang harus diselesaikan oleh BPR Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).

"Namun, terkait penyertaan modal BPRS oleh pemerintah, dimana uang itu tidak jelas. Diduga ada tabungan masyarakat dan deposito Rp. 48 miliar tidak dapat terlayani dengan baik. Belum pinjaman ke bank lain. APBD Kota Mijokerto sudah terkucur Rp. 20 miliar sekian. Ini harus dipertanggung-jawabkan oleh BPRS", tegasnya.

Junaedi Malik menandaskan, ada dugaan peminjam yang syarat SOP-nya tidak dapat dipertanggung-jawabkan dengan baik. Sebagai fungsi pengawasan, DPRD wajib menyikapinya.

"Ini jadi persoalan, yang macet harus dipertanggung-jawabkan dengan baik. DPRD wajib menyikapi sebagai fungsi pengawasan. Harus diluruskan fungsi BPRS sesuai Perda. Terkait kredit macet itu bukan tugas kita. Itu tugas APH", urainya.


Salah-satu suasana rapat paripurna penetapkan pembentukan Pansus BPR Syariah Kota Mojokerto di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Kamis 28 Oktober 2021.


Demikian pula dengan pandangan umum Fraksi Gabungan. Juru Bicara (Jubir) Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan (GKP) Agung Sucipto mengungkapkan, setelah mempelajari dengan seksama masalah BPRS, pembentukan Pansus BPRS ini adalah proses untuk mengungkap dan menyehatkan BPRS.

"Kami memandang perlu membentuk Pansus untuk melihat BPRS. Kami mendukung sepenuhnya dan siap berpartisipasi melaksanakan jalannya Pansus tersebut", ungkapnya. 

Sementara itu, euforia dukungan ini tidak serta-merta datang dari Fraksi Partai Demokrat. Jubir Fraksi Partai Demokrat Nuryono Sugiarjo menyatakan, bahwa Fraksi Partai Demokrat tidak sama.

"Kami memohon maaf kepada teman-teman pengusul. Bahwa dalam tubuh BPRS telah ada pergantian struktur. Kami memberikan kesempatan kepada sistem yang ada. Atas dasar itu kami beranggapan, daripada membentuk Pansus bisa dipergunakan secara optimal dapat mencermati struktur yang baru", kilahnya. 

Ia mengatakan, soal kredit macet dari debitur dan kreditur, pihak tahu soal itu sedang diusut APH, maka capaian outputnya tidak maksimal karena momentumnya sudah terlambat.

"Kami menghimbau agar DPRD memaksimalkan agenda yang ada. Seperti KUA PPAS, pembahasan Perda antara eksekutif dan legislatif", pungkasnya.

Sementara itu pula, dalam serangkaian rapat paripurna tersebut, para Anggota Pansus BPRS menetapkan Moeljadi dari Fraksi PAN sebagai Ketua Pansus BPRS dan Mochamad Harun dari Fraksi Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua Pansus BPRS. *(DI/HB)*


BERITA TERKAIT: