Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto menerangkan, memang benar pihaknya telah meneruskan usulan dari 10 Anggota Dewan tentang pembentukkan Pansus BPRS ke Setwan.

“Ya..., benar. Sudah kita teruskan ke Setwan untuk diagendakan jadwal proses pembentukannya. Kan ada tahapan yang harus dilaluinya. Nanti keputusannya akan diambil melalui rapat paripurna", terang Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, di jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto, Selasa (05/10/2021) siang.

Lebih lanjut, Sunarto menjelaskan, mekanisme pembentukan Pansus. Yakni, usulan pembentukan Pansus tersebut akan dilanjutkan dalam rapat pembahasan oleh Banmus (Badan Musyawarah). Berikutnya, akan diagendakan untuk diputuskan melalui rapat sidang paripurna.

"Sesuai Tatib (Tata Tertib DPRD Kota Mojokerto), usulan disampaikan secara tertulis oleh Anggota Dewan. Dalam Tata Tertib juga disebutkan berapa orang jumlah pengusul. Jadi, dengan demikian, hanya 1 (satu) pengusul boleh. Bamus boleh memberi pertimbangan apakah Pansus perlu dibentuk”, jelasnya.

Sunarto menegaskan, bahwa Pansus baru boleh dibentuk jika dalam sidang paripurna disetujui oleh separuh atau 50% lebih dari 50% + 1 Anggota Dewan yang hadir dalam sidang paripurna.

“Jumlah seluruh Anggota DPRD Kota Mojokerto kan 25 orang. Misalkan, Anggota Dewan yang hadir dalam sidang peripurna 13 (tiga belas) orang, Pansus akan dibentuk jika disetujui sedikitnya oleh 7 (tujuh) orang Anggota Dewan yang hadir. Kalau kurang, tidak bisa”, tegasnya.

Dan jika Pansus disetujui untuk dibentuk, maka struktur dan keanggotaan Pansus akan ditentukan pada saat sidang paripurna itu juga. “Adapun keanggotaan Pansus merupakan perwakilan dari seluruh Fraksi yang ada di DPRD Kota Mojokerto", pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, wacana pembentukan Pansus BPRS mencuat setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke-2 (dua) antara Komisi II DPRD Kota Mojokerto dengan pihak BPR Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) yang dinilai sedang kolaps.

Setelah setelah sekitar satu bulan lebih berlalu, ada 10 Anggota DPRD Kota Mojokerto yang secara resmi membubuhkan tanda tangan sebagai pengusul pembentukan Pansus BPRS. Dan, pada Selasa 05 Oktober 2021, usulan tersebut disampaikan ke Sekretariat DPRD Kota Mojokerto. *(DI/HB)*