Rabu, 19 Oktober 2016

Direktur PT. BPRS Kota Mojokerto Penuhi Panggilan Kejaksaan

Baca Juga

Direktur BPRS Kota Mojokerto, Khoirudin saat melaporkan kedatangannya kepada petugas dikantor Kejari Mojokerto, Rabu (19/10/2016).


Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Dengan mengendarai mobil jenis minibus bermerk Dhaihatsu TERRIOS wana coklat bernopol S-1219-VB, Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto Khoirudin dengan didampingi seorang Notaris bernama Hadi Soetopo yang mengendari mobil jenis minibus merk Toyota FORTUNER warna hitam bernopol L 4 DA, datang dikantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto sekitar pukul 09.15 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik Korp Adhyaksa Mojokerto. Yang mana, pemanggilan Direktur BPRS Kota Mojokerto ini, diduga berkaitan dengan mencuatnya persoalan minimnya deviden (bagi laba) atas penyertaan modal yang ditanam  Pemkot Mojokerto kepada bank tersebut yang nilainya sebesar Rp. 13 miliar .

Dikonfirmasi terkait pemanggilan pihak Kejaksaan terhadapnya, Khoirudin mengaku, bahwa dirinya tidak mengetahui maksud dan tujuan pemanggilan itu. Pasalnya, dalam surat panggilan itu tidak menyebutkan perihal khusus berkaitan dengan pemanggilan terhadap dirinya. "Saya belum tahu maksud dan tujuan pemanggilan, karena perihalnya hanya menyebutkan diminta untuk memberikan keterangan begitu saja. Sebagai warga negara yang baik, ya saya berkewajiban datang untuk memberikan keterangan sesuai yang saya ketahui", aku Khoirudin, Rabu (19/10/2016) pagi, diruang resepsionis Kejari Mojokerto saat akan memasuki ruang penyidik.


Ketua LSM-AKP Mojokerto, Andre Winardi (memakai topi) saat ngumpul bersama sejumlah awak media untuk turut mengikuti jalannnya pemanggilan terhadap Kepala BPRS dan Kepala DPPKA Kota Mojokerto, Rabu (19/10/2016), dikantin Kejari.


Terpisah, Ketua LSM-AKP (Aliansi Kebijakan Publik) Mojokerto, Andre Winardi menyatakan, bahwa mendukung langkah dari pihak Kejari Mojokerto untuk mengurai benang kusut yang ada di BPRS Kota Mojokerto. Dengan catatan, tidak main-main dan fokus. "Dalam memanggil seseorang, saya kira pihak Kejaksaan tidak asal panggil saja. Meskipun itu hanya untuk dimintai keterangan saja, minimal, si terpanggil dan keluarganya mengalami beban moral yang tinggi. Apalagi, jika itu bersentuhan dengan uang negara. Sekecil apapun itu, pasti sudah timbul kabar kesana-kemari", ujar Andre.

Menurut Andre, patut untuk diduga dengan kuat, jika pemanggilan terhadap Kepala BPRS Kota Mojokerto ada kaitannya dengan kepesertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto kepada bank tersebut yang nominalnya mencapai Rp. 13 miliar itu. Pasalnya, pemanggilan terhadap Kepala BPRS Kota Mojokerto, bersamaan dengan pemanggilan Kepala DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset) Kota Mojokerto. "Miskipun ini kelihatannya masih serba tertutup, yang kita amati, pemanggilan kepala BPRS ini bersamaan dengan kepala DPPKA dan mencuatnya wacana Pansus (Red : Panitia Khusus) yang baru-baru ini dilontarkan anggota dewan. Kita amati saja dulu, sampai sejauh mana pihak Kejaksaan akan menguliti persoalan ini", ungkap Andre, diarea kantor Kejakasaan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala DPPKA Kota Mojokerto Agung Mulyono belum tampak hadir memenuhi panggilan Kejaksaan. Yang mana, ini seperti yang disampaikannya Selasa (18/10/2016) kemarin, bahwa dirinya tidak bisa menghadiri panggilan, karena sedang melaksanakan tugas dinas diluar kota. "Saya belum tahu pemanggilan itu berkaitan dengan apa, karena staf saya hanya memberitahu lewat telepon, jika ada surat panggilan untuk saya dari Kejari Mojokerto. Insya' ALLAH... saya tidak bisa menghadirinya, karena sedang melaksanakan tugas dinas diluar kota", pungkasnya, Selasa (18/10/2016) kemarin.
*(DI/Red)*