Jumat, 15 Oktober 2021

KPK Tetapkan Akbar Adik Mantan Bupati Lampung Utara Tersangka Gratifikasi

Baca Juga


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto didampingi Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan Akbar Tandiniria Mangkunegara, Jum'at (15/0/2021) sore, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada –  Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat 15 Oktober 2021, menetapkan Akbar Tandiniria Mangkunegara sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara tahun 2015–2019.

Akbar Tandiniria Mangkunegara adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Utara yang notabene merupakan adik dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

“Hari ini, kami menyampaikan informasi terkait pengumuman dan penahanan tersangka ATMN (Akbar Tandaniria Mangku Negara), ASN", terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada –  Jakarta Selatan, Jum'at (15/10/2021) sore.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara dan Syahbudin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara. Perkara keduanya telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara ini, Akbar berperan sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014 sampai dengan 2019, dalam menentukan  pengusaha mendapatkan kuota proyek di Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara.

“Di mana yang bersangkutan berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015 sampai tahun 2019", jelas Karyoto.

KPK mengungkapkan, selama kurun tahun 2015 – 2019, Akbar bersama kakaknya Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara dan sejumlah orang lainnya telah mengumpulkan uang mencapai Rp. 100,2 miliar.

KPK menduga, dari jumlah uang yang dikumpulkan tersebut, Akbar Tandiniria Mangkunegara menerima bagian sebesar Rp. 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara sendiri telah divonis 'bersalah' dan dihukum 7 tahun penjara atas perkara tersebut. Agung juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp. 74,6 miliar.

KPK mengembangkan perkara itu dan menemukan bukti yang cukup atas dugaan adanya peran dari Akbar Tandiniria Mangkunegara dalam perkara tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, setelah pengumuman penetapan status hukum Tersangka, KPK langsung menahan Akbar ke dalam Rumah Tahanan (Rumah Tahanan) KPK.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka ATMN (Akbar Tandiniria Mangkunegara) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2021 sampai dengan 3 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1", tegas Karyoto.

Terhadap Akbar Tandiniria Mangkunegara, KPK menyangkakan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *(Ys/HB)*