Baca Juga

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan Akbar Tandiniria Mangkunegara, Jum'at (15/10/2021) sore, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat konferensi pers tentang penetapan Tersangka dan penahanan Akbar Tandiniria Mangkunegara, Jum'at (15/10/2021) sore, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka ATMN (Akbar Tandiniria Mangkunegara) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2021 sampai dengan 3 November 2021 di Rutan (Rumah Tahanan) KPK Kavling C1", terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Jum'at (15/10/2021) sore.
Dijelaskannya, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Agung Ilmu Mangkunegara dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbudin. Perkara keduanya, telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Tersangka ATMN sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014–2019. Di mana yang bersangkutan berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015–2019", jelas Karyoto.
Karyoto pun menjelaskan, bahwa dalam setiap proyek tersebut, Akbar dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi dan Gunaidho Utama diduga atas perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara melakukan pemungutan sejumlah uang (fee) terhadap rekanan yang mendapatkan kuota proyek di Kabupaten Lampung Utara.
Fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada Akbar untuk diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Lampung Utara.
“Selama kurun waktu tahun 2015–2019, tersangka ATMN bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp. 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara", jelas Karyoto pula.
Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar juga diduga juga turut menikmati sekitar Rp. 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.
Terhadap Akbar Tandiniria Mangkunegara, KPK menyangkakan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sayangnya, Akbar bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait perkara yang menjadikannya Tersangka dan Tahanan KPK ketika digelandang petugas menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan KPK. *(Ys/HB)*