Jumat, 24 September 2021

KPK Panggil Bupati Hulu Sungai Utara Terkait Perkara Dugaan Suap Pengadaan Barang Dan Jasa

Baca Juga


Salah-satu suasana konferensi pers penetapan Tersangka Plt. Kadis PUPRT Pemkab Hulu Sungai Utara Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 16 September 2021.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jum'at 24 September 2021, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid. Ia akan dipanggil sebagai Saksi untuk tersangka Marhaini (MRH) dan kawan-kawan (Dkk) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021–2022.

"Hari ini (Jum'at, 24/09/2021) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022 untuk tersangka MRH (Marhaini) Dkk", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jum'at (24/09/2021).

KPK juga memanggil Staf Bidang Rehabilitas/ Pemeliharaan Pengairan atau PPTK Bidang Rehabilitas/ Pemeliharaan Pengairan pada Dinas PUPRP Pemkab Hulu Sungai Utara Nofi Yanti; Marhaidi selaku Wakil Direktur CV. Hanamas;  H. Sapuani alias Haji Ulup selaku Pemilik CV. Lovita dan pihak swasta lainnya Kamariah dan Haji Halim. Mereka pun dipanggil sebagai Saksi atas perkara tersebut.

Selain itu, KPK juga memanggil Iping mantan Ajudan Bupati Hulu Sungai Utara; Hadi yang merupakan seorang kontraktor; Kabag Pembangunan (tahun 2019) Setdakab Hulu Sungai Utara Syaifullah; Asoi dan Wahyu Tunjung yang merupakan wiraswasta. Para Saksi tersebut itu akan diperiksa di BPKP Provinsi Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Plt. Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara Maliki sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara 2021–2022. KPK juga telah Marhaini dan Fachriadi sebagai Tersangka dari pihak swasta.

Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor. Juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP. Sedangkan Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, Juncto Pasal 65 KUHP.  *(Ys/HB)*