Baca Juga
Petugas didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menunjukkan barang bukti uang hasil kegiatan OTT yang menjerat Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021) sore.
Alex menegaskan, Tim Penyidik KPK tengah mendalami uang itu, apakah berkaitan dengan perkara ayah Dodi Reza mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin? Jika uang itu berkaitan dengan perkara Alex Noerdin, maka KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tentu nanti kalau ada kaitannya dengan perkara yang menyentuh Alex Noerdin, tentu nanti kami akan koordinasikan dengan pihak Jampidsus Kejaksaan", tegas Alexander Marwata.
Adapun dua perkara dugaan Tipikor yang tengah melilit Alex Nordin, yang pertama ialah perkara dugaan Tipikor dana hibah dari APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggatan (TA) 2015 dan TA 2017 untuk Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang terkait pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Perkara yang ke-dua, ialah perkara dugaan Tipikor pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010–2019.
Sementara itu, dalam perkara dugaan TPK suap proyek di Pemkab Musi Banyuasin (Muba) ini, KPK telah menetapkan 4 (empat) orang Tersangka. Keempatnya, yakni Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kadis PUPR Pemkab Musi Banyuasin, Eddi Umari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara.
Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku PPK sekaligus Kepala Bidang pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Suhandy selaku Direktur Selaras Simpati Nusantara, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.
Sebagai Tersangka penerima suap, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Tersangka pemberi suap, Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Umdang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*