Baca Juga

Erini Mutia Yufada istri Bupati non-aktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021) petang.
Sekitar 7,5 jam lebih kemudian atau kurang-lebih pukul 18.15 WIB, Erini Mutia Yufada tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Ia enggan menjawab pertanyaan wartawan tentang materi pemeriksaan.
“Terima kasih ya, sehat-sehat ya", ujar Erini sembari terus melangkahkan kakinya keluar dari area gedung KPK, Senin (25/10/2021) petang, usai menjalani pemeriksaan.
Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK menerangkan, Erini Mutia Yufada dihadirkan untuk dikonfirmasi sejumlah barang bukti yang disita KPK.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi berbagai barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK", terang Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021) siang.
Selain barang bukti yang disita Tim Penyidik KPK, Erini juga akan dikonfirmasi tentang penghasilan sang suami Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyiasin serta sejumlah pertemuan Dodi Reza yang diduga turut dihadirinya.
"Didalami pengetahuannya terkait dengan penghasilan tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) selaku Bupati (Bupati Musi Banyuasin). Di samping itu, adanya dugaan beberapa pertemuan yang turut dihadiri oleh Saksi", jelas Ali Fikri.
Dalam perkara ini, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Suhandy selaku Direktur Selaras Simpati Nusantara, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.
Sebagai Tersangka penerima suap, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Tersangka pemberi suap, Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Umdang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*
> Geledah Rumah Bupati Muba, KPK Amankan Uang Dan Dokumen