Baca Juga

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberi keterangan dalam konferensi pers tentang penetapan tersangka dan penahanan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noedin dan tiga orang lainnya di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021) sore.
KPK menduga, Suhandy selaku Direktur PT. SSN memberi uang (suap) kepada Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin dan Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin serta Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin. Uang itu diberikan diduga sebagai fee karena perusahaan Suhandy mendapat proyek.
Dalam perkara ini, perusahaan milik Suhandy diduga mendapat 4 (empat) paket proyek senilai lebih dari Rp. 10 miliar di Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran (TA) 2021, APBD-Perubahan Kabupaten Musi Banyuasin TA 2021 maupun bantuan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
KPK menduga, total komitmen fee untuk Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin sementara ini atas 4 proyek itu sebesar Rp. 2,6 miliar. Sebagian uang suap itu diduga sudah diberikan. Salah-satunya pada Jum'at 16 Oktober 2021, terjadi penyerahan uang sebesar Rp. 270 juta. Transaksi ini dipergoki KPK dalam OTT tersebut.,
Kemudian, saat dilakukan serangakaian kegiatan OTT, KPK juga mengamankan uang Rp. 1,5 miliar dari Ajudan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. Total bukti uang yang diamanakan KPK dalam OTT tersebut sebesar Rp. 1,77 miliar
"Dari serangkaian kegiatan OTT tersebut, selain mengamankan uang sejumlah Rp. 270 juta, Tim KPK juga mengamankan uang yang ada pada MRD (Mursyid, Ajudan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin) Rp 1,5 miliar", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Sabtu (16/10/2021) sore.
Dari data transaksi perbankan, diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH Suhandy ke rekening bank milik salah-satu keluarga EU (Eddi Umar). Setelah uang masuk, keluarga EU tersebut menarik uang itu secara tunai untuk diserahkan kepada EU yang selanjutnya menyerahkan uang itu kepada HM (Herman Mayori) untuk diberikan kepada DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) selaku Bupati Musi Banyuasin.
Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah-satu tempat ibadah di Kabupaten Muba (Musi Banyuasin) dan ditemukan uang sejumlah Rp. 270 juta yang dibungkus kantong plastik.
Selanjutnya, tim bergerak menangkap Eddi, Suhandy dan pihak terkait lainnya. Mereka kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Di lokasi yang berbeda, di wilayah Jakarta, tim kemudian juga mengamankan DRA di salah satu lobi hotel di Jakarta yang selanjutnya DRA dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.
Dalam malakukan penangkapan terhadap DRA di Jakarta, Tim KPK juga berhasil mengamankan uang Rp. 1,5 miliar dari Mursyid, Ajudan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.
"KPK akan mendalami asal-usul uang Rp 1,5 miliar tersebut serta peruntukannya. Dari siapa, untuk apa?", papar Alexander Marwata.
Dalam perkara ini, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Suhandy selaku Direktur Selaras Simpati Nusantara, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.
Sebagai Tersangka penerima suap, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Tersangka pemberi suap, Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Umdang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*