Sabtu, 16 Oktober 2021

KPK Tahan Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin Dan 3 Tersangka Lainnya

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) dan 3 (tiga) orang lainnya setelah menetapkan keempatnya sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin, Sabtu 16 Oktober 2021.

Tiga orang Tersangka lainnya tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kepala Bidang pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin Eddi Umari (EU) dan Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara (PT. SSN) Suhandy (SUH).

"Untuk keperluan penyidikan, penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021) sore.

Alexander Marwata menjelaskan, para Tersangka ditahan mulai 16 Oktober sampai 4 November 2021 di sejumlah Rutan KPK. Untuk menghindari penyebaran virus Corona, para Tersangka akan diisolasi terlebih dahulu selama 14 hari ke depan.

"DRA ditahan di Rutan KPK Kaveling C1, HM ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, EU ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan SUH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Para tersangka akan diisolasi selama 14 hari di Rutan masing-masing",  jelas Alexander Marwata.

Alexander mengungkapkan, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin diduga menerima suap bersama Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin. Suap diduga berasal dari Suhandy selaku Direktur Selaras Simpati Nusantara.

"Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan, telah ditemukan bukti permulaan cukup, KPK tingkatkan ke penyidikan dengan 4 (emapt) Tersangka", ungkap Alex.

KPK menduga, Suhandy selaku Direktur PT. SSN memberi uang (suap) kepada Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin dan Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin serta Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin. Uang itu diberikan diduga sebagai fee karena perusahaan Suhandy mendapat proyek.

Perusahaan Suhandy diduga mendapat 4 proyek senilai lebih dari Rp. 10 miliar di Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin yang dibiayai oleh uang negara. Sementara total komitmen fee untuk Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin atas 4 proyek itu ialah sebesar Rp. 2,6 miliar.

Sebagian uang suap itu diduga sudah diberikan. Salah-satunya pada Jum'at 16 Oktober 2021, terjadi penyerahan uang sebesar Rp. 270 juta. Transaksi ini dipergoki KPK dalam OTT tersebut. Saat dilakukan proses OTT, KPK juga mengamankan uang Rp. 1,5 miliar dari Ajudan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.

Dalam perkara ini, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Suhandy selaku Direktur Selaras Simpati Nusantara, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka pemberi suap, Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Umdang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT: