Sabtu, 16 Oktober 2021

KPK Beber Kronologi OTT Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021) sore.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) dan 3 (tiga) orang lainnya setelah menetapkan keempatnya sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin, Sabtu 16 Oktober 2021.

Tiga orang Tersangka lainnya tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kepala Bidang pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin Eddi Umari (EU) dan Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara (PT. SSN) Suhandy (SUH).

"Untuk keperluan penyidikan, penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021) sore.

Alexander Marwata menjelaskan, para Tersangka ditahan mulai 16 Oktober sampai 4 November 2021 di sejumlah Rutan KPK. Untuk menghindari penyebaran virus Corona, para Tersangka akan diisolasi terlebih dahulu selama 14 hari ke depan.

"DRA ditahan di Rutan KPK Kaveling C1, HM ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, EU ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan SUH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Para tersangka akan diisolasi selama 14 hari di Rutan masing-masing", jelas Alex.

Lebih lanjut, Alexander Marwata membeber kronologi serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Jum'at (15/10/2021) malam terkait dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin yang menjerat Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin dan 3 Tersangka lainnya tersebut.

Bahwa, kegiatan OTT tersebut bermula dari KPK menerima informasi dugaan akan terjadinya peristiwa tindak pidana pemberian uang dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy kepada Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyiasin pada Jum'at 15 Oktober 2021.

"Tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang disiapkan oleh SUH (Suhandy) yang nantinya akan diberikan kepada DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) selaku Bupati Musi Banyuasin) melalui HM (Heman Mayori) selaku Kadis PUPR Musi Banyuasin dan EU (Eddi Umari) selaku Kabid sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PUPR Musi Banyuasin", beber Alex.

Alex mengungkapkan, dari data transaksi perbankan, diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy ke rekening bank milik salah-satu keluarga Eddi. Setelah uang masuk, keluarga Eddi tersebut menarik uang itu secara tunai untuk diserahkan kepada Eddi yang selanjutnya menyerahkan uang itu kepada Herman untuk diberikan kepada Dodi.

"Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah-satu tempat ibadah di Kabupaten Muba (Musi Banyuasin) dan ditemukan uang sejumlah Rp. 270 juta yang dibungkus kantong plastik", ungkap Alex.

Selanjutnya, tim bergerak menangkap Eddi, Suhandy dan pihak terkait lainnya. Mereka kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan awal. 

"Di lokasi yang berbeda, di wilayah Jakarta, tim kemudian juga mengamankan DRA di salah satu lobi hotel di Jakarta yang selanjutnya DRA dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan", lanjut Alexander Marwata.

Dalam malakukan penangkapan terhadap  DRA di Jakarta, Tim KPK juga berhasil mengamankan uang Rp. 1,5 miliar dari Mursyid, Ajudan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.

"KPK akan mendalami asal-usul uang Rp 1,5 miliar tersebut serta peruntukannya. Dari siapa, untuk apa?", tegas Alex.

Dalam perkara ini, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Suhandy selaku Direktur Selaras Simpati Nusantara, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka pemberi suap, Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Umdang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT: