Baca Juga
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021) sore.
Lebih lanjut, Alexander Marwata membeber kronologi serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada Jum'at (15/10/2021) malam terkait dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin yang menjerat Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin dan 3 Tersangka lainnya tersebut.
Bahwa, kegiatan OTT tersebut bermula dari KPK menerima informasi dugaan akan terjadinya peristiwa tindak pidana pemberian uang dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy kepada Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyiasin pada Jum'at 15 Oktober 2021.
"Tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang disiapkan oleh SUH (Suhandy) yang nantinya akan diberikan kepada DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) selaku Bupati Musi Banyuasin) melalui HM (Heman Mayori) selaku Kadis PUPR Musi Banyuasin dan EU (Eddi Umari) selaku Kabid sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PUPR Musi Banyuasin", beber Alex.
Alex mengungkapkan, dari data transaksi perbankan, diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy ke rekening bank milik salah-satu keluarga Eddi. Setelah uang masuk, keluarga Eddi tersebut menarik uang itu secara tunai untuk diserahkan kepada Eddi yang selanjutnya menyerahkan uang itu kepada Herman untuk diberikan kepada Dodi.
"Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah-satu tempat ibadah di Kabupaten Muba (Musi Banyuasin) dan ditemukan uang sejumlah Rp. 270 juta yang dibungkus kantong plastik", ungkap Alex.
Selanjutnya, tim bergerak menangkap Eddi, Suhandy dan pihak terkait lainnya. Mereka kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan awal.
"Di lokasi yang berbeda, di wilayah Jakarta, tim kemudian juga mengamankan DRA di salah satu lobi hotel di Jakarta yang selanjutnya DRA dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan", lanjut Alexander Marwata.
Dalam malakukan penangkapan terhadap DRA di Jakarta, Tim KPK juga berhasil mengamankan uang Rp. 1,5 miliar dari Mursyid, Ajudan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.
"KPK akan mendalami asal-usul uang Rp 1,5 miliar tersebut serta peruntukannya. Dari siapa, untuk apa?", tegas Alex.
Dalam perkara ini, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Suhandy selaku Direktur Selaras Simpati Nusantara, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.
Sebagai Tersangka penerima suap, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai Tersangka pemberi suap, Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Umdang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*