Sabtu, 16 Oktober 2021

Terjaring OTT KPK, Bupati Muba Dan Lima Orang Lainnya Tiba Di Jakarta

Baca Juga


Puncak Gedung Merah Putih KPK.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin dan 5 (lima) orang lainnya yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah tiba Jakarta untuk menjalani serangkaian proses pemeriksaan lanjutan di Kantor KPK.

"Info (Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dan lima orang lainnya) baru saja mendarat ya", kata Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (16/10/2021).

Diketahui, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dan 5 (lima) orang lainnya tersebut diamankan Tim Satgas Penindakan KPK melalui serangkaian kegiatan OTT di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

"Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan beberapa pihak pejabat di lingkungan Pemkab Muba. Sejauh ini ada sekitar 6 orang, di antaranya Bupati Kabupaten Muba dan beberapa ASN di lingkungan Pemkab Muba", jelas Ali Fikri.

Ali menerangkan, OTT tersebut terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.

"Kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel", terang Ali Fikri.

Ditegaskannya, Tim Penyidik KPK kini telah selesai melakukan pemeriksaan awal terhadap para pihak yang diamankan dan tengah membawa mereka ke Jakarta.

"Informasi yang kami peroleh, tim selesai melakukan pemeriksaan beberapa pihak dimaksud di Kejaksaan Tinggi Sumsel dan akan segera dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan", tegasnya.

Ali memastikan, KPK akan menginformasikan perkembangan hasil pemeriksaan para pihak yang diamankan melalui OTT tersebut. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut", tandasnya

KPK memiliki waktu 1 × 24 jam untuk menentukan status perkara maupun status hukum para pihak yang telah diamankan melalui OTT tersebut. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT: