Baca Juga
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021) sore.
KPK menduga, Suhandy selaku Direktur PT. SSN memberi uang (suap) kepada Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin dan Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin serta Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin. Uang itu diberikan diduga sebagai fee karena perusahaan Suhandy mendapat proyek.
Perusahaan Suhandy diduga mendapat 4 proyek senilai lebih dari Rp. 10 miliar di Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin yang dibiayai oleh uang negara. Sementara total komitmen fee untuk Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin atas 4 proyek itu ialah sebesar Rp. 2,6 miliar.
Sebagian uang suap itu diduga sudah diberikan. Salah-satunya pada Jum'at 16 Oktober 2021, terjadi penyerahan uang sebesar Rp. 270 juta. Transaksi ini dipergoki KPK dalam OTT tersebut.
Yang mana, saat dilakukan proses OTT, KPK juga mengamankan uang Rp. 1,5 miliar dari Ajudan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.
Dalam perkara ini, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Suhandy selaku Direktur Selaras Simpati Nusantara, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.
Sebagai Tersangka penerima suap, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Umdang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*