Sabtu, 16 Oktober 2021

KPK Dalami Uang Rp. 1,5 M Di Tas Mursyid Ajudan Dodi Alex Noerdin

Baca Juga


Petugas saat menunjukkan uang yang turut diamankan Tim KPK dalam serangkaian OTT pada Jum'at (15/10/2021) malam atas perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin yang menjerat Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dan 3 (tiga) orang lainnya, Sabtu (16/10/2021) sore, dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) dan 3 (tiga) orang lainnya setelah menetapkan keempatnya sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin, Sabtu 16 Oktober 2021.

Tiga orang Tersangka lainnya tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kepala Bidang pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin Eddi Umari (EU) dan Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara (PT. SSN) Suhandy (SUH).

"Untuk keperluan penyidikan, penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021) sore.

Para Tersangka ditahan mulai 16 Oktober sampai 4 November 2021 di sejumlah Rutan KPK. Untuk menghindari penyebaran virus Corona, para Tersangka akan diisolasi terlebih dahulu selama 14 hari ke depan.

"DRA ditahan di Rutan KPK Kaveling C1, HM ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, EU ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan SUH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Para tersangka akan diisolasi selama 14 hari di Rutan masing-masing", lanjutnya.

Alexander Marwata menjelaskan, dalam serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, selain para Tersangka, KPK juga berhasil mengamankan uang Rp.1,5 miliar dari Mursyid ajudan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin. KPK akan mendalami asal-usul dan peruntukan uang tersebut.

"Sedangkan uang Rp 1,5 miliar itu masih didalami. Itu uang dari mana dan kaitannya dengan apa. Itu kita amankan dari ajudan Bupati Muba", jelas Alexander Marwata.

Dijelaskannya pula, bahwa uang sebesar Rp 1,5 miliar itu berada dalam tas berwarna merah yang dibawa oleh Mursyid Ajudan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. Tas yang ditenteng Mursyid itu ditemukan saat KPK mengamankan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin di lobi hotel di Jakarta.

"Yang bersangkutan ada di Jakarta. Dan, kita bisa lihat di kendaraan yang dibawa ke KPK itu ada ditemukan tas warna merah tadi. Dan, ketika kita minta ajudannya untuk mengambil tas itu, 'Pak, buka ya?'. Isinya itu tadi, isinya Rp. 1,5 miliar", jelasnya.

"Itu masih didalami peruntukannya, termasuk asal uang Rp. 1,5 miliar itu dari mana dan akan didalami dalam proses penyidikan", tambahnya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Setyo Budiyanto menegaskan, penemuan uang Rp. 1,5 miliar itu menarik untuk didalami. Yang mana, uang tersebut diamankan saat di Jakarta.

"Uang itu diamankan dari Ajudan Bupati. Artinya, posisinya ada di Jakarta saat mengambil. Oleh karena itu, menjadi sesuatu yang menarik oleh penyidik berdasarkan temuan tersebut. Nah, nantinya akan kami dalami, yang pertama adalah sumbernya, asalnya dari mana uang tersebut", tegas Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Setyo Budiyanto.

"Yang kedua adalah maksud dan tujuan uang itu dibawa untuk apa keperluannya atau kepentingannya. Dari situ nanti, mudah-mudahan kita bisa mendapatkan bukti dari beberapa yang tadi saya sampaikan", tandasnya.

Dalam perkara ini, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Suhandy selaku Direktur Selaras Simpati Nusantara, ditetapkan KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Sebagai Tersangka penerima suap, Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin periode 2017–2022, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin dan Eddi Umari selaku Kepala Bidang sekaligus PPK pada Dinas PUPR Pemkab Musi Banyuasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka pemberi suap, Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Umdang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT: