Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Kepala Bagian (Kabag) Pengelolaan Rumah Jabatan Dewan Perwakilan Rakyat - Republik Indonesia (DPR-RI) periode tahun 2019—2022 Hiphi Hidupati (HH) sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR-RI tahun anggaran 2020.
"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HH dan P", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (06/01/2025).
Selain Kabag Pengelolaan Rumah Jabatan DPR-RI periode tahun 2019–2022 Hiphi Hidupati, dalam perkara yang sama, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan karyawan swasta atas nama Purwadi (P).
"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas nama HH dan P", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (06/01/2025).
Selain Kabag Pengelolaan Rumah Jabatan DPR-RI periode tahun 2019–2022 Hiphi Hidupati, dalam perkara yang sama, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan karyawan swasta atas nama Purwadi (P).
Tessa belum menginformasikan materi perkara yang digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua Saksi tersebut.
Terkait penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR-RI Indra Iskandar sebagai Saksi. Dia diperiksa di antaranya soal dugaan adanya vendor yang mendapatkan keuntungan dengan tidak sepatutnya dalam pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR-RI.
Hanya saja, KPK belum menginformasikan berapa vendor yang diduga terlibat maupun besaran aliran uang yang masuk ke vendor tersebut. Tim Penyidik KPK juga tengah mendalami kaitan antara jabatan dan tugas s
Saksi selaku Sekjen DPR-RI
Sementara itu, KPK pada Jum'at (23/02/2024) silam mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan TPK pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR-RI tahun anggaran 2020.
Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati Pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK serta penyidik dan penuntut KPK. Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan, pasti disertai penetapan Tersangka.
Sementara itu, KPK pada Jum'at (23/02/2024) silam mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan TPK pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR-RI tahun anggaran 2020.
Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati Pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK serta penyidik dan penuntut KPK. Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan, pasti disertai penetapan Tersangka.
Pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan, akan diumumkan kepada publik melalui konferensi pers ketika penyidikan dinilai cukup seiring dengan dilakukannya penangkapan dan penahanan Tersangka.
Dalam perkara ini, KPK menyatakan, bahwa Tim Penyidik KPK akan menerapkan pasal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah. *(HB)*
BERITA TERKAIT: