Minggu, 19 Mei 2024

Digugat Sekjen DPR RI, KPK: Itu Hak Tersangka

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berkaitan dengan sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan Indra Iskandar itu didaftarkan pada Kamis 16 Mei 2024, teregister dengan nomor: 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. "Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penyitaan", tulis pada SIPP PN Jaksel, dikutip Sabtu (18/05/2024).

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin 27 Mei 2024. Namun, petitum permohonan belum ditampilkan di SIPP PN Jaksel tersebut. "Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia cq pimpinan KPK", tulis pada SIPP PN Jaksel.

Merespon pertanyaan wartawan atas gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR RI Indra Iskandar tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK mengonfirmasi, bahwa hal itu merupakan hak Tersangka.

"Itu hak Tersangka. Silahkan saja diajukan", kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dihubungi wartawan, Minggu (19/05/2024).

Ali menegaskan, KPK tidak mempersoalkan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR RI Indra Iskandar tersebut. Ditegaskan Ali Fikri pula, bahwa KKPK juga siap menghadapi gugatan peradilan yang diajukan oleh Indra Iskandar tersebut.

"KPK tentu siap hadapi dan akan jelaskan langsung di hadapan hakim", tegas Ali Fikri.

Ditandaskan Ali Fikri, bahwa KPK selalu memiliki bukti dan berdasarkan hukum yang jelas saat menetapkan seseorang sebagai Tersangka hingga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dalam sebuah penyidikan perkara korupsi.

"Kami pasti patuh pada hukum ketika menetapkan seseorang sebagai Tersangka atau pun ketika Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau apa pun yang ada kaitannya dengan perkara dimaksud", tandas Ali Fikri.

Sebelumnya, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berkaitan dengan sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh KPK dalam penyidikan perkara dugaan TPK pengadaan kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan Indra Iskandar itu didaftarkan pada Kamis 16 Mei 2024, teregister dengan nomor: 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. "Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penyitaan", tulis pada SIPP PN Jaksel, dikutip Sabtu (18/05/2024).

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin 27 Mei 2024. Namun, petitum permohonan belum ditampilkan di SIPP PN Jaksel tersebut.

"Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia cq pimpinan KPK", tulis pada SIPP PN Jaksel.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020 pada akhir Februari 2024.

Peningkatan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020  ke tahap penyidikan disepakati Pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK serta Tim Penyidik dan Tim Jaksa Penuntut KPK.

Terkait peningkatan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan, Tim Penyidik KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. Indra di antaranya dicecar terkait lelang pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020.

Hal yang sama juga dikonfirmasi Tim Penyidik KPK terhadap Hiphi Hidupati selaku PNS Setjen DPR RI dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Anggota DPR RI.

Tim Penyidik KPK terus melakukan pengembangan perkara tersebut dan telah menemukan sejumlah bukti transaksi keuangan saat menggeledah rumah dan kantor para Tersangka perkara dugaan TPK korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020.

"Dokumen-dokumen sudah ditemukan dalam proses penggeledahan, termasuk transaksi keuangannya. Semua masih kami telusuri dari hasil temuan penggeledahan kemarin", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan,  Kamis (02/05/2024).

Ali menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan selama 2 (dua) hari, yaitu pada Senin (29/04/2024) dan Selasa (30/04/2024). Pada hari pertama, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di 4 (empat) lokasi berbeda di wilayah Jakarta, yaitu Bintaro, Gatot Subroto, Tebet dan Kemayoran, yang merupakan kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka.

Sedangkan pada hari ke-2 (dua), Tim Penyidik KPK melakukan  penggeledahan dan penyitaan di Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dengan salah-satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI.

Dari serangkaian proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik serta transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka.

Meski demikian, Ali belum menginformasikan identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka. Tim Penyidik KPK masih terus mengumpulkan barang bukti tekait perkara. Namun, Ali memastikan, para pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka akan dipanggil sesegera mungkin.

"Setidaknya sudah dapat dokumen penghitungan kerugian keuangan negara terkait kegiatan ini, baru dari situlah penyidik bisa memanggil Tersangka untuk hadir dan melakukan proses-proses berikutnya", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK telah menaksir dugaan TPK pengadaan kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020 di Setjen DPR RI mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.

Meski diungkapkan bahwa pokok perkara dugaan TPK tersebut berkaitan dengan pasal kerugian negara, namun Ali Fikri belum memastikan total angka kerugian negara akibat perkara dugaan korupsi yang tengah dalam tahap penyidikan itu.

"Iya, betul. Dugaan terkait pasal kerugian negara. (kisaran kerugian negara) miliaran rupiah", ungkap Ali saat di konfirmasi wartawan di Gedung Merah KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (26/02/2024). *(HB)*


BERITA TERKAIT: