Rabu, 08 Mei 2024

KPK Hari Ini Kembali Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar Terkait Pengadaan Rumah Jabatan

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 08 Mei 2024, kembali menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Indra Iskandar sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

"Hari ini (Rabu 08 Mei 2024), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sekjen DPR RI Indra Iskandar", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang PenIndakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi wartawan Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (08/05/2024).

Selain Sekjen DPR RI) Indra Iskandar, Tim Penyidik KPK juga menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Project Manager PT. Integra Indocabinet (PT. II) Andrias Catur Prasetya sebagai Saksi juga dalam perkara yang sama. Namun, Ali belum menginformasikan lebih lanjut apakah yang bersangkutan telah hadir dalam memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK.

Pemanggilan pemeriksaan terhadap Project Manager PT. II Andrias Catur Prasetya Indra oleh Tim Penyidik KPK sebagai Saksi Saksi perkara tersebut merupakan yang ke-2 (dua) kalinya. Sebelumnya, Indra telah diperiksa oleh Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara tersbut di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (14/03/2024) lalu..

Dalam pemeriksaan pada Kamis 14 Maret 2024, Indra dikonfirmasi di antaranya soal proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Sementara itu, pada Jum'at 23 Februari 2024, KPK mengumumkan Tim Penyidik KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

KPK pun mengumumkan, peningkatan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sudah disepakati Pimpinan KPK, Pejabat Struktural Kedeputian Penindakan KPK serta Tim Penyidik dan Tim Jaksa KPK.

Dengan ditingkatkannya status penanganan perkara perkara tersebut ke tahap penyidikan, pasti turut disertai dengan penetapan Tersangka. Meski demikian, sejauh ini KPK belum mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan.

Ditegaskan KPK, bahwa baik identitas pihak Tersangka, konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan akan diumumkan kepada publik dalam konferensi pers, ketika penyidikan perkara tersebut dinilai Tim Pemyidik KPK telah cukup, seiring dengan penangkapan dan penahanan para Tersangka. *(HB)*


BERITA TERKAIT: