Selasa, 27 Februari 2024

KPK Akan Periksa Pihak BURT DPR RI Terkait Dugaan Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK mengatakan, Tim Penyidik KPK akan memanggil pihak dari Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Setjen DPR RI untuk mendalami dugaan korupsi tersebut.
 
“Kalau Tim Penyidik membutuhkan keterangannya (pihak BURT DPR) dari siapapun terkait perkara tersebut, pasti juga akan dipanggil sebagai Saksi", kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/02/2024).
 
Dijelaskan Ali Fikri, BURT merupakan bagian yang mengurusi segala proyek di Sekretariat DPR RI. Termasuk, pengadaan berbagai perlengkapan rumah jabatan yang kini tengah ditangani KPK.
 
Ali menegaskan, pemanggilan Saksi penting untuk mendalami dugaan korupsi tersebut. Ditegaskan Ali Fikri pula, bahwa Tim Penyidik KPK memiliki bukti kuat atas dugaan korupsi proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan di lingkungan Setjen DPR RI.
 
“Semua akan dibuka, semua alat bukti yang KPK miliki pada saatnya nanti", tegas Ali Fikri.

Sebelumnya, Ali mengatakan, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Tersangka dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) lebih dari 2 (dua) orang.

"Lebih dari 2 (dua) orang Tersangka", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dihubungi wartawan di Jakarta Selatan, Senin (26/02/2024).

Hanya saja, Ali belum menginformasikan identitas para Tersangka yang sudah ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK. Namun, ditegaskannya, bahwa para tersangka melakukan sejumlah pelanggaran pengadaan barang dan jasa pada proyek pengadaan rumah jabatan itu.

"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas, padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ", tegas Ali Fikri.

Ali menyebut, dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Setjen DPR-RI itu meliputi pengadaan kelengkapan rumah. "Seperti kelengkapan kamar tidur, ruang tamu, dan lain-lain", sebut Ali Fikri.

Ditandaskan Ali Fikri, Tim Penyidik KPK menduga, dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Setjen DPR RI mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah. Hanya saja, Ali belum menyebut angka kerugian negara dimaksud.

"Iya betul, dugaan terkait pasal kerugian negara. (kisaran kerugian negara) miliaran rupiah", tandasnya.

Sebelumnya pula, Ali menerangkan, Tim Penyidik KPK meningkatkan status penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Melalui sebuah gelar perkara disepakati naik pada proses penyidikan, terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (23/02/2024) petang.

Dijelaskan Ali Fikri, peningkatan status perkara dugaan korupsi tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan sudah disepakati oleh Pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK serta Penyidik dan Jaksa Penuntut KPK.

Meski berdasarkan Undang-Undang KPK setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti disertai dengan penetapan Tersangka, namun pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan diumumkan saat konferensi pers penahanan.

"Pasti kami sampaikan ya. Pada prinsipnya, KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan, sehingga seluruh masyarakat bisa menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Tapi nanti ketika proses persidangan pasti dibuka seluas-luasnya, seluruh alat bukti yang diperoleh dari proses penyelidikan ataupun keterangan dari para Saksi yang sudah dipanggil, pasti dibuka dalam sebuah berita acara pemeriksaan", tegas Ali Fikri.

"Dan, itu juga diserahkan secara resmi kepada penasihat hukumnya, kepada terdakwa untuk sama-sama kemudian dibuktikan di depan majelis hakim secara terbuka", tandasnya. *(HB)*


BERITA TERKAIT: