Kamis, 14 Maret 2024

Diperiksa KPK Terkait Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan, Sekjen DPR-RI Indra Iskandar Ngaku Ditanya Puasa Atau Enggak?

Baca Juga


Sekjen DPR-RI Indra Iskandar meninggalkan Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, usai diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara dugaan TPK pengadaan kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR-RI, Kamis (14/03/2024).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 14 Maret 2024, telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat - Republik Indonesia (DPR-RI) Indra Iskandar sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan kelengkapan rumah jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) tahun anggaran 2020, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Kamis (14/03/2204) pagi sekitar pukul 08.30 WIB, Sekjen DPR-RI Indra Iskandar mulai diperiksa Tim Penyidik KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK. Sekira kurang lebih 6 (enam) jam kemudian atau sekitar pukul 14.23 WIB, Indra tampak rampung menjalani pemeriksaan dan keluar dari gedung tersebut.

Indra tidak memberi jawaban spesifik atas pertanyaan yang disodorkan wartawan tentang apa saja pertanyaan yang disodorkan Tim Penyidik KPK kepadanya dalam pemeriksaan.

"Tanya penyidik ya. Tadi ditanya penyidik puasa atau enggak", jawab Indra saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Kavling 4 Jakarta Selatan, Kamis (14/03/2024).

Kemudian, saat ditanya wartawan apakah dirinya puasa, Indra menjawab, "Insya Allah puasa", jawab Indra.

Selain telah memeriksa Sekjen DPR-RI Indra Iskandar sebagai Saksi perkara tersebut, dalam agenda pemeriksaan yang sama, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa Hiphi Hidupati selaku PNS Sekretsriat Jenderal (Setjen) DPR-RI dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR-RI

Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa Staf Setkom VI Setjen DPR-RI Erni Lupi Ratih Puspasari dan PNS Setjen DPR-RI selaku Pemelihara Sarana dan Prasarana/ Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR-RI tahun 2020 Firman Adiputra.

Kemudian, PNS Setjen DPR-RI/ Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Moh. Indra Bayu, PNS Setjen DPR-RI/ Pengadministrasi Umum/ Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR-RI tahun 2020 Masdar, PNS Setjen DPR-RI/ Pemelihara Sarana dan Prasarana/ Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Ulujami DPR-RI tahun 2020 Mohamad Iqbal.

Berikutnya, Kepala Bagian (Kabag) Risalah Persidangan I DPR-RI periode 1 Juli 2019 – sekarang Muhammad Yus Iqbal, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR RI periode tahun 2019 – 2021 Rudi Rochmansyah dan PNS Setjen DPR-RI/ Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR RI Satrio Priambodo.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Tim Penyidik KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan TPK pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Melalui sebuah gelar perkara disepakati naik pada proses penyidikan, terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (23/02/2024) petang.

Dijelaskan Ali Fikri, peningkatan status perkara dugaan korupsi tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan sudah disepakati oleh Pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK serta Penyidik dan Jaksa Penuntut KPK.

Dengan ditingkatkannya penanganan perkara ini ke tahap penyidikan, pasti disertai dengan penetapan Tersangka. Namun, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan diumumkan saat konferensi pers penahanan Tersangka.

"Pasti kami sampaikan ya. Pada prinsipnya, KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan", jelas Ali Fikri.

Ali menegaskan, detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan, sehingga seluruh masyarakat bisa menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Tapi nanti ketika proses persidangan pasti dibuka seluas-luasnya, seluruh alat bukti yang diperoleh dari proses penyelidikan ataupun keterangan dari para Saksi yang sudah dipanggil, pasti dibuka dalam sebuah berita acara pemeriksaan", tegas Ali Fikri.

"Dan, itu juga diserahkan secara resmi kepada penasihat hukumnya, kepada Terdakwa untuk sama-sama kemudian dibuktikan di depan Majelis Hakim secara terbuka", tandasnya. *(HB)*