Kamis, 14 Maret 2024

KPK Banding Atas Sanksi Ringan Dadan Tri

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang telah menjatuhkan sanksi pidana 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar terhadap terdakwa mantan Komisaris PT. Wijaya Karya (PT. Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto pada Rabu 13 Maret 2024 telah selesai menyatakan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang jatuhkan terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto.

Yang mana, dalam amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memvonis terdakwa Dadan Tri Yudianto terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum 'bersalah' karena menerima suap Rp. 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA.

Atas kesalahan terdakwa Dadan Tri Yudianto tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan sanksi pidana 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar. Tidak terima atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat itu, Tim JPU KPK menyatakan banding.

"Hari Rabu (13 Maret 2024), Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto telah selesai menyatakan upaya hukum banding dengan Terdakwa Dadan Tri Yudianto", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (14/03/2024).

Ali menjelaskan, poin banding Tim Jaksa KPK, yaitu amar pidana dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Adapun memori banding akan dikirim Tim Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Adapun poin banding, di antaranya amar pidana badan belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana apa yang dimintakan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya. Lengkapnya argumentasi hukum akan diurai Tim Jaksa dalam memori banding dan segera dikirimkan melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat", jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, terdakwa Dadan Tri Yudianto divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' karena telah menerima suap Rp. 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA.

"Menyatakan terdakwa Dadan Tri Yudianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan 'bersalah' melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama", kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (07/03/2024).

"Menjatuhkan sanksi pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun", sambung hakim.

Dadan juga dihukum membayar denda Rp. 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Ia pun dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 7,9 miliar.

Majelis Hakim menegaskan harta benda Dadan dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Ditandaskan Majelis Hakim, terdakwa Dadan Tri Yudianto terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Sanksi pidana itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Tim JPU KPK dalam Surat Tuntutan. Yang mana, dalam Surat Tuntutan, Tim JPU KPK menuntut supaya terdakwa Dadan Tri Yudianto dihukum selama 11 tahun 5 bulan penjara. *(HB)*


BERITA TERKAIT: