Baca Juga
Salah-satu suasana sidang pembacaan pledoi mantan Komisaris Independen PT. Wika Dadan Tri Yudianto sebagai Terdakwa Perantara Suap perkara dugaan TPK suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (20/02/2024).
Mantan Komisaris Independen PT. Wijaya Karya (PT. Wika) Dadan Tri Yudianto menyebut adanya oknum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat meminta uang sejumlah US $ 6 juta agar dirinya tidak dijadikan sebagai Tersangka.
Hal itu disampaikan terdakwa Dadan Tri Yudianto saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/02/2024).
"Pada saat saya masih berstatus sebagai Saksi, saya sempat dimintai sejumlah uang oleh oknum yang tidak bertanggung-jawab dengan nilai dan angka yang fantastis, yaitu sebesar US$ 6 juta apabila tidak ingin perkara saya atau status saya naik menjadi Tersangka", ujar Dadan Tri Yudianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/02/2024).
Dalam pledoinya, Dadan mengukapkan, ia merasa banyak kejanggalan dalam proses penegakan hukum perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA. Kejanggalan lainnya ialah saat dirinya akan hadir menjadi Saksi untuk terdakwa Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inti Dana Heryanto Tanaka di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dadan mengaku, ada oknum dari KPK yang meminta dirinya mengabaikan panggilan sebagai Saksi dalam persidangan perkara tersebut.
"Saat itu saya akan berangkat menjadi Saksi Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Bandung. Tiba-tiba ada oknum yang mengaku dari KPK melalui pesan WhatsApp kepada istri saya, meminta saya untuk mengabaikan panggilan sebagai Saksi di persidangan", ujar Dadan.
Menanggapi pengakuan tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK meminta Dadan melaporkan kepada aparat penegak hukum saja.
"Kami kira, lebih baik silahkan Terdakwa lapor saja ke penegak hukum bila memang benar ada kejadian tersebut, karena tentu bukan hanya rangkaian cerita semacam itu yang pada ujungnya tanpa makna, namun terlanjur berpotensi merusak reputasi pihak lain", kata Ali Fikri dalam keterangan kepada, Selasa (20/02/2024).
Dalam pledoinya, Dadan meminta maaf atas peristiwa di persidangan pekan lalu, yang mana istrinya menangis histeris hingga memaki Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK serta penendangan pintu pembatas di ruang sidang hingga rusak. Dadan pun menyatakan siap bertanggung-jawab atas hal tersebut.
"Saya mohon maaf atas peristiwa tersebut. Rusaknya pintu pembatas itu betul-betul murni tidak ada unsur kesengajaan", ucap Dadan.
"Melihat istri histeris, saya panik dan spontan bergegas mendatangi istri untuk menenangkannya, namun saat bergegas itulah dengan tak sengaja pembatas ruang sidang itu tertendang", sambungnya.
Sementara itu, Tim JPU KPK dalam Surat Tuntutan-nya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana badan 11 tahun 5 bulan penjara.
Tim JPU KPK pun menuntut pidana denda Rp. 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan Majelis Hakim berkekuatan hukum tetap atau inkrah, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain pidana badan dan denda, Tim JPU KPK juga menuntut supaya Dadan dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp. 7,95 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa.
Apabila Dadan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun.
Tim JPU KPK menilai, Dadan Tri Yudianto terbukti bersama-sama Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA menerima suap senilai Rp. 11,2 miliar. Dari jumlah suap tersebut, Dadan disebut menerima Rp. 7,95 miliar.Suap diberikan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) Heryanto Tanaka.
Suap diberikan dengan dimaksud agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP ID dapat dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP ID yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto Tanaka.
Dalam perkara ini, Tim JPU KPK menilai, Dadan Tri Yudianto dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama. *(HB)*
BERITA TERKAIT: