Senin, 29 Mei 2023

KPK Periksa Windy Idol Dan 6 Saksi Lain Terkait Perkara Penanganan Perkara Di MA

Baca Juga


Windy Idol saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan, usai menjalani pemeriksaan dalam penyidikan perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA, Senin 29 Mei 2023, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 28 Mei 2023, memeriksa Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol dan 6 (enam) orang lainnya sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap penanganan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI).

Adapun 6 orang lainnya tersebut adalah 3 (tiga) staf sekretaris MA, 2 (dua) karyawan perbankan dan 1 (satu)  pihak swasta. Saat berita ini dinaikkan, pemeriksaan terhadap 6 orang itu masih berlangsung. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Usai menjalani pemeriksaan, kepada sejumlah wartawan Windy mengaku, bahwa dirinya tidak tahu-menahu dan tidak terlibat dalam perkara yang menjadikan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA sebagai tersangka perkara dugaan TPK suap penanganan perkara di MA.

"Yang pasti, saya sama-sekali sedikit pun satu persen nggak ada terkait dengan kasus ini", kata Windy kepada sejumlah wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (29/05/2023).

"Yang pasti, 100 % (seratus persen) saya tidak ikut campur dalam kasus ini. Saya kan dibilang sebagai penghubunglah...! Apa? Mohon, tolong jangan zalim kepada saya", lanjut Windy.

Windy menegaskan, bahwa dirinya tidak mengenal orang-orang yang telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA. Windy pun mengaku, dirinya ditanya Tim Penyidik KPK karena diduga sebagai penghubung dalam dalam perkara tersebut.

"Tadi saya juga tanya sih...! Kenapa saya jadi sampai gini? Saya dikaitkan terus, saya dibilang sebagai penghubung. Padahal, saya sama sekali nggak ada kenal sama satu pun orang-orang yang ada di dalam kasus ini", ujar Windy.

Nama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol menjadi salah-satu pihak yang telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Tim Penyidik KPK atas dugaan keterkaitannya dalam perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA yang menjadikan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA sebagai Tersangka perkara tersebut.

Windy sempat disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Untuk keperluan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK melakukan pencegahan terhadap Windy untuk tidak bepergian ke luar negeri selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak bulan Januari sampai dengan bulan Juni mendatang dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan oleh Tim Penyidik KPK.

Tim Penyidik KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-16 (enam belas) dan Tersangka ke-17 (tujuh belas) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengurusan perkara di MA. Namun, KPK belum mengumumkannya secara resmi dan belum melakukan penahanan.

Nama Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA dan Dadan Tri Yudianto sempat muncul dalam beberapa kali dalam persidangan perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA. Salah-satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkap jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.

“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan dan Pak Hasbi", ungkap terdakwa Theodorus Yosep Parera dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (22/02/2023).

Sementara itu, dalam Surat Dakwaan yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun di antaranya disebutkan, bahwa Tanaka menransfer uang Rp. 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID).

Tim Penyidik KPK sedianya menjadwal pemeriksaan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA dan Dadan Tri Yudianto  sebagai Tersangka perkara tersebut pada Rabu (17/05/2023) pekan lalu. Namun keduanya tidak menghadirinya dan meminta penjadwalan ulang.

Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto kemudian menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka perkara tersebut pada Rabu (24/05/2023) lalu. Hanya saja, Tim Penyidik KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto usai memeriksa keduanya sebagai Tersangka perkara tersebut.

Belum dilakukannya penahanan terhadap kedua Tersangka Baru perkara tersebut, KPK beralasan, tim penyidik tidak khawatir tersangka Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.

Sementara itu pula, atas penetapannya sebagai Tersangka perkara tersebut oleh Tim Penyidik KPK, Hasbi Hasan telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Adapun gugatan praperadilan itu sendiri, baru didaftarkan Hasbi Hasan pada Jum'at (26/05/2023) lalu teregister dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/203/PN JKT.SEL.

Dengan demikian, dalam perkara tersebut, sejauh ini, KPK telah menetapkan 17 (tujuh belas) Tersangka. Perkara tersebut mencuat ke permukaan setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menggelar serangkaian kegiatan Tangkap Tangan (TT)  di lingkungan MA pada 21 September 2022.

Dari serangkaian kegiatan Tangkap Tangan yang digelar Tim Satgas Penindakan di Jakarta dan Semarang itu, KPK awalnya mengumumkan penetapan 10 (sepuluh) Tersangka. Berikut daftar 10 nama yang diumumkan KPK sebagai Tersangka awal perkara tersebut:
1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan hakim agung pada Mahkamah Agung;
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan hakim yustisial/panitera pengganti Mahkamah Agung;
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung;
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada kepaniteraan Mahkamah Agung;
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung;
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung;
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara;
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara;
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana; dan
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID).

Dari pengembangan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni:
1. Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA;
2. Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh; dan
3. Redhy Novasriza selaku Staf Hakim Agung Gazalba Saleh.

KPK kemudian mengumumkan penetapan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW) sebagai Tersangka Baru (Tersangka ke-14) perkara tersebut dan langsung melakukan penahanan pada Senin 19 Desember 2022.

Menyusul kemudian, pada Jum'at (17/02/2023) malam, KPK kembali mengumumkan penetapan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) sebagai 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-15 (lima belas) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengurusan perkara di MA dan langsung melakukan penahanan.

Penetapan 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-15 perkara tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang telah menjerat Edy Wibowo (EW) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA sebagai Tersangka Penerima Suap.

Dari hasil pengembangan penyidikan perkara yang telah menjerat Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA sebagai Tersangka Penerima Suap, Tim Penyidik KPK menemukan bukti kuat dugaan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) diduga telah memberikan suap kepada Edy Wibowo selaku hakim yustisial atau panitera pengganti di MA hingga berkesimpulan menetapkan Wahyudi Hardi selaku Ketua Yayasan RS SKM sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Terbaru, dari hasil pengembangan perkara dan bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik KPK kembali menetapkan adanya 2 (dua) 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-16 (enam belas) dan Tersangka ke-17 (tujuh belas) perkara tersebut. Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi 2 pihak yang ditetapkan sebagai 'Tersangka Baru' atau Tersangka ke-16 dan Tersangka ke-17 perkara tersebut dan belum melakukan penahanan.

Meski KPK belum secara resmi mengumumkan penetapannya sebagai Tersangka, pasal yang disangkakan maupun konstruksi perkara atas dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut, Sekretaris MA Hasbi Hasan telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Adapun gugatan praperadilan itu sendiri, telah didaftarkan Hasbi Hasan di PN Jakarta Selatan pada Jum'at 25 Mei 2023 dengan register nomor perkara: 49/Pid.Pra/203/PN JKT.SEL

Dalam perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA ini, KPK secara resmi telah mengumumkan penetapnn Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu,  Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Eko Suparno dan Wahyudi Hardi telah diumumkan penetapannya sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu,  Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Eko Suparno dan Wahyudi Hardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: