Kamis, 19 Januari 2023

Hercules Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Perkara Pengurusan Perkara Di MA

Baca Juga


Kapala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Rosario de Marshall alias Hercules hari ini, Kamis 19 Januari 2022, memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan dengan didampingi Tim Penasehat Hukumnya.

"Ya. Saksi Rosario De Marshall sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/01/2023).

Ali menjelaskan, pemanggilan terhadap Hercules kali ini sebagai Saksi perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung Kamar Perdata MA juga Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA serta Tersangka lain perkara tersebut.

"Ini masih terkait dengan Tersangka SD, begitu juga GS dalam rangkaian satu konstruksi perkara besar di Mahkamah Agung yang melibatkan 14 orang Tersangka. KPK sudah tetapkan 14 orang Tersangka, tentu di situlah kepentingannya untuk membuktikan rangkaian perbuatan dari rangkaian perbuatan para Tersangka dibutuhkan keterangan dari Saksi dimaksud", jelas Ali Fikri.

Ali belum mengonfirmasi soal materi perkara yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Hercules. Ditegaskan Ali Fikri, bahwa pemeriksaan terhadap Hercules dilakukan karena Tim Penyidik membutuhkan keterangan Saksi dalam rangkaian konstruksi perkara dugaan TPK suap pengurusan Perkara di MA tersebut.

Ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Hercules sebagai Saksi perkara tersebut. Ali Fikri sebelumnya menjelaskan, Tim Penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan Hercules sebagai Saksi perkara tersebut pada Selasa 17 Januari 2023.

Hanya saja, Rosario de Marshall alias Hercules selaku tenaga ahli di PD. Pasar Jaya tidak memenuhi panggilan tersebut, sehingga Tim Penyidik KPK menjadwal ulang pemeriksaan Hercules pada hari ini, Kamis 19 Januari 2023. 

"Satu saksi atas nama Rosario De Marshall, tenaga ahli di PD. Pasar Jaya, memberi konfirmasi untuk hadir besok (Kamis 19 Januari 2023)", terang Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/02/2023).

Ali mengingatkan supaya Hercules kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK dan memberikan keterangan secara jujur sebagaimana apa diketahuinya kepada Tim Penyidik KPK.

"Kami ingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif ketika dipanggil dan terangkan secara jujur kepada Tim Penyidik KPK", ujar Ali Fikri.

Perkara ini mencuat ke permukaan setelah dilakukannya penangkapan terhadap sejumlah pihak di lingkungan MA melalui serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan yang digelar Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK pada 21 September 2022 silam, di Jakarta dan Semarang.

Menyusul, KPK kemudian menetapkan 10 (sepuluh) orang sebagai Tersangka perkara tersebut. Berikut daftar 10 Tersangka awal perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA:
1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung;
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung;
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung;
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara;
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara;
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana; dan
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dari pengembangan penyidikan perkara tersebut, Tim Pemyidik KPK kemudian kembali menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni:
1. Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA;
2. Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh; dan
3. Redhy Novasriza selaku Staf Hakim Agung Gazalba Saleh.

KPK kemudian mengumumkan penetapan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA Edy Wibowo (EW) sebagai Tersangka Baru (Tersangka ke-14) perkara tersebut dan langsung melakukan penahanan pada Senin 19 Desember 2022.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati, Elly Tri Pangestu,  Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Edy Wibowo sebagai sebagai Tersangka Penerima Suap. Adapun Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Eko Suparno ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*



BERITA TERKAIT: