Jumat, 23 September 2022

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Datangi KPK Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca Juga


Hakim Agung Kamar Perdata MA Sudrajad Dimyati saat mendatangi Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (23/09/2022) siang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan pada Jum'at (23/09/2022) siang 

Hakim Agung Kamar Perdata MA Sudrajad Dimyati datang di Kantor KPK, setelah KPK mengumumkan penetapannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama 9 (sembilan) orang lainnya pada Jum'at (23/09/2022) dini-hari.

Hakim Agung Kamar Perdata MA Sudrajad Dimyati tampak tiba di Kantor KPK Gedung Merah Putih jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi pada Jum'at (23/09/2022) siang sekitar pukul 10.22 WIB mengenakan masker dan memakai baju batik warna kombinasi ungu–cokelat dengan didampingi 4 (empat) orang.

Begitu tiba, Hakim Agung Kamar Perdata MA Sudrajad Dimyati langsung bergegas masuk ke ruang lobi Gedung Merah KPK. Tidak ada pernyataan apa pun yang disampaikan kepada wartawan.

Sebelumnya, pada Jum'at (23/09/2022) dini-hari, KPK mengumumkan penetapkan Hakim Agung Kamar Perdata MA Sudrajad Dimyati dan 9 (sembilan) orang lainnya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Berdasarkan keterangan Saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai Tersangka", ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kaavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (23/09/2022) dini hari.

Berikut 10 Tersangka perkara dugaan TPK suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA yang ditetapkan KPK pada Jum'at 23 September 2022 dini-hari:

1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada MA;
2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/ Panitera Pengganti pada MA;
3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA;
4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan MA;
5. Redi, PNS pada MA;
6. Albasri, PNS pada MA;
7. Yosep Parera, pengacara;
8. Eko Suparno, pengacara;
9. Heryanto Tanaka, swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) dan
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID)

Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung melakukan upaya paksa penahanan pertama selama 20 hari ke depan terhadap 6 (enam) dari 10 (sepuluh) Tersangka perkara tersebut.

“Penahanan, terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022", terang Firli Bahuri.

Berikut 6 dari 10 Tersangka perkara dugaan TPK suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA yang langsung ditahan KPK pada Jum'at 23 September 2022 dini-hari:

1. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/ Panitera Pengganti pada MA;
2. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA;
3. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan MA;
4. Yosep Parera, pengacara;
5. Eko Suparno, pengacara;
6. Albasri, PNS pada MA;

Sementara untuk 4 (empat) Tersangka lainnya, yakni Hakim Agung di MA Sudrajad Dimyati; Redi, PNS pada MA; Heryanto Tanaka, swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID), belum ditahan.

Firli menjelaskan, Panitera Pengganti pada MA Elly Tri Pangestu dan PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih. Sedangkan PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie, Pengacara Yosep Parera dan Pengacara Eko Suparno ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Firli pun menjelaskan, bahwa dalam kegiatan Tangkap Tangan yang digelar secara paralel di Kantor MA Jakarta dan di daerah Semarang Jawa Tengah, pada Rabu (21/09/2022) sore, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK mengamankan 8 (delapan) orang dan barang bukti uang 205.000 dolar Singapura dan Rp. 50 juta.

"Pada kegiatan Tangkap Tangan, Tim KPK telah mengamankan 8 (delapan) orang pada hari Rabu (19/09/2022) pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan di Semarang serta barang bukti uang 205.000 dolar Singapura dan Rp. 50 juta", jelasnya.

Dalam perkara ini, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, 2 (dua) PNS pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta 2 (dua) PNS di MA Redi dan Albasri ditetapkan KPK sebagai Tersangka Penerima Suap. Sedangkan Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, ditetapkan KPK sebagai Tersangka Pemberi Suap.

Sebagai Tersangka Penerima Suap, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, 2 (dua) PNS pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta 2 (dua) PNS di MA Redi dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b, jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Tersangka Pemberi Suap, Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*


BERITA TERKAIT: