Baca Juga

Koordinator Tim JPU KPK Arif Suhermanto saat mengonfirmasi sejumlah wartawan seputar perkara TPK gratifikasi dan TPPU yang menjerat Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto periode tahun 2010–215 dan 2016–2020, di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (22/09/2022), usai persidangan.
“Tidak menutup kemungkinan KPK melakukan pengembangan, akan dilakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat, karena dalam putusan juga disebutkan ada pihak lain sebagai penyerta", ujar Koordinator Tim JPU KPK Arif Suhermanto saat dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Tipikor Surabaya jalan Juanda, Sidoarjo Jawa Timur, Kamis (22/09/2022), usai sidang putusan perkara tersebut.
Tentang putusan hakim secara menyeluruh, Arif Suhermanto menjelaskan, Tim JPU KPK menerima putusan Majelis Hakim, karena apa yang diuraikan Tim JPU KPK dalam Surat Dakwaan maupun Surat Tuntutan sudah sesuai fakta dan masuk dalam pertimbangan Majelis Hakim, kecuali soal sanksi subsider uang pengganti. Yang mana, sanksi subsider yang dituntut 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara.
“Semua Tuntutan kami (Tim JPU KPK) menjadi pertimbangan Majelis Hakim. Semua sama, kecuali uang pengganti yang subsidernya dari 4 tahun menjadi 2 tahun. Jadi, kami menerima", terang Koodinator Tim JPU KPK Arif Suhermanto.
Mereka yang sementara ini sudah tercatat sebagai Saksi dan belum mendapat panggilan di persidangan atau yang tidak menghadiri panggilan sebagai Saksi persidangan, bisa jadi akan dipanggil kembali unuk diminta keterangan terkait pengembangan perkara tersebut..
Dari 600 Saksi perkara dugaan TPK gratifikasi dan TPPU terdakwa MKP selaku Bupati Mojokerto yang disiapkan KPK, baru 173 Saksi yang hadir/dihadirkan memenuhi panggilan sebagai Saksi persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Adapun 427 Saksi lain yang belum dipanggil atau dipanggil tapi tidak hadir dalam persidangan, mulai dari Staf Pemkab Mojokerto, Kepala Sekolah mulai tingkat SD (negeri) hingga SMA (negeri) di lingkungan Pemkab Mojokerto dan pihak-pihak lain sebagai perantara (makelar jabatan), pemberi (penyuap) dan penikmat lain hasil korupsi penerimaan gratifikasi yang dianggap suap terkait penerimaan uang sebesar Rp. 31.872.714.586,– (tiga puluh satu miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah) berasal dari Mutasi dan Promosi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto; Pemotongan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA di wilayah Pemkab Mojokerto; Pemotongan Dana Perjalanan Dinas dan Uang Fee dari Pengurusan Perijinan di lingkungan Pemkab Mojokerto.
Dan, Penerimaan uang sebesar Rp. 16.320.000.000,– (enam belas miliar tiga ratus dua puluh juta rupiah) yang berasal dari Suyitno selaku Komanditer Aktif CV. Dua Putri sebesar Rp. 3.750.000.000,– (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah); dari Hendrawan (terpidana perkara TPK suap Ketua DPRD Kota Malang) selaku Direktur PT. Enfys Nusantara Raya (PT. ENR) yang juga anak mantan JAMWAS (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) sebesar Rp. 3.770.000.000,– (tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah); dari Junaedi selaku Direktur CV. Mutiara Timur (CV. MT) sebagai fee proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto sebesar Rp. 5.000.000.000,– (lima miliar rupiah); dari Fadia Budi Cahyono selaku Direktur CV. Tenaga Muda (CV. TM) sebesar Rp. 2.550.000.000,– (dua miliar lima ratus lima puluh juta rupiah); dari Ayub Busono Listyawan selaku Direktur CV. Prestasi Prima (CV. PP) sebesar Rp. 1.250.000.000,– (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah), sangat dimungkinkan akan dipanggil dalam penyidikan lanjutan pengembangan perkara TPK gratifikasi dan TPPU yang telah menjerat MKP selaku Bupati Mojokerto tersebut.
“KPK akan melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat, karena dalam putusan juga disebutkan ada pihak lain sebagai penyerta", jelas Koordinator Tim JPU KPK Arif Suhermanto.
Arif Suhermanto menegaskan, untuk memulai melakukan pemeriksaan pada terduga pemberi suap (penyuap), perantara suap maupun terduga penikmat suap lain terkait perkara TPK Gratifikasi dan TPPU Mustofa Kamal Pasa selama menjabat Bupati Mojokerto kurun tahun 2010- 2018, baru bisa dimulai 1 (satu) bulan setelah putusan hakim perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
“Kami masih menunggu respon Tersangka MKP yang di putus 6 tahun penjara, untuk menyelesaikan pembayaran uang denda Rp. 5 M dan uang pengganti Rp. 17 M. Kalau ini sudah dibayar lunas, kami akan melakukan pemasangan plakat (plang) penyitaan aset untuk Negara yang sudah masuk pada daftar penyitaan", tegas Arif Suhermanto.
Dijelaskan Arif Suhermanto pula, bahwa sebelumnya ada 83 aset yang disita Negara, namun ada 3 aset yang dikembalikan atas nama Ibu MKP saat sidang tuntutan. Namun, pada sidang putusan (Kamis 22 September 2022), terdapat 5 aset lagi dikembalikan karena terbukti dimiliki Terdakwa sebelum menjabat Bupati Mojokerto.
Arif juga menjelaskan, sebelum putusan, ada sebanyak 80 bidang tanah dan bangunan dengan rincian 35 bidang atas nama Nono, 17 bidang tanah atas nama Jakfaril, 14 bidang tanah atas nama Hj. Fatimah, 2 bidang tanah atas nama Samsu Irawan (Wawan) serta 4 bidang tanah atas nama Samsul Ma'arif akan dirampas oleh Negara. Setelah putusan, tinggal 75 bidang tanah dan bangunan yang tetap disita Negara.
"Selain aset berupa bidang tanah dan bangunan yang dirampas dan menjadi milik Negara, aset berupa 50 unit mobil dan 3 unit sepeda motor serta 8 unit jet-ski juga disita oleh Negara", jelas Kordinator Tim JPU KPK Arif Suhermanto, SH., MH.
Arif menegaskan, setelah perkara tersebut 'inkrah', pihaknya akan segera melakukan pengeplangan aset MKP yang disita untuk Negara dan akan mengeksekusi aset yang masih dikuasai orang juga mengurusi pelunasan denda serta pembayan uang pengganti.
“Setelah ada ketetapan hukum kita akan lakukan pengeplangan aset MKP yang disita. Dan, kalau jangka waktu yang telah ditentukan MKP tidak memenuhi membayar denda atau uang pengganti, kita akan menyita aset milik MKP, walau aset itu dibeli sebelum menjabat sebagai Bupati", tegas Arif Suhermanto.
Arif menandaskan, CV. Musika sejauh ini sebagai tempat penempatan uang sebesar Rp.12 miliar lebih selama tahun 2010 sampai 2018. Yang mana, uang-uang yang terkumpul sebagai aset CV. Musika itu kemudian digunakan untuk pembelian aset yang telah disita KPK dan dinyatakan dirampas oleh Negara.
“Jadi, selama ini, MKP menyetorkan uang haram yang dihasilkan dari korupsi ke CV. Musika yang jumlahnya Rp.12 miliar lebih kemudian dibelanjakan untuk pembelian aset melalui orang-tuanya", tandas Koordinator Tim JPU KPK Arif Suhermanto.
Majelis Hakim pun memutuskan, menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 17.126.162.000,– (tujuh belas miliar seratus dua puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) dengan memperhitungkan aset senilai Rp. 29.066.552.586,– (dua puluh sembilan miliar enam puluh enam juta lima ratus lima puluh dua ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) yang sudah di sita KPK untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa dan Tim Kuasa Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Tim JPU KPK menyatakan menerima. *(get/DI/HB)*