Selasa, 15 September 2020

Terkait Kasus TPPU Bupati Mojokerto MKP, KPK Sita Aset Di Musi Banyuasin Sumsel

Baca Juga

Tim Penyidik bersama Petugas PBB KPK, Lurah dan Ketua RW setempat, petugas BPN serta petugas Rupbasan Palembang saat berswafoto di lokasi penyitaan, Senin 14 September 2020.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset diduga terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat tersangka Mustofa Kamal Pasa (MKP) selaku Bupati Mojokerto.

Pada Senin 14 September 2020, Tim Penyidik KPK menyita aset berupa tanah dan bangunan seluas 31.815 M² (meter-persegi) milik PT. Musi Karya Perkasa atas nama Ahmad Syamsu Wirawan. Aset senilai Rp. 3 miliar ini, berlokasi di Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

"Tim Penyidik KPK bersama dengan Satgas PBB (Satuan Tugas Pengelola Barang Bukti) KPK, Senin (14/09/2020) melakukan penyitaan dan pemasangan plang tanda penyitaan barang bukti berupa tanah dan bangunan seluas 31.815 meter-persegi atas nama Ahmad Syamsu Wirawan di Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba (Musi Banyuasin) Provinsi Sumsel (Sumatera Selatan)",  terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada di Jakarta Selasa 15 September 2020.

Ali menegaskan, bahwa penyitaan dan pemasangan papan nama tanda penyitaan barang bukti perkara dugaan TPPU tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa) tersebut dihadiri dan sekaligus disaksikan oleh Lurah dan Ketua RW setempat serta didampingi oleh petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan petugas Rupbasan (Rumah Penitipan Barang Rampasan Negara) Palembang.

Papan nama penyitaan barang bukti perkara yang dipasang di lokasi lahan usaha AMP-Hotmix PT. Musi Karya Perkasa.

Dijelaskannya, bahwa Ahmad Syamsu Wirawan yang namanya tercantum dalam PT. Musi Karya Perkasa dan Surat Hak Milik (SHM) aset tersebut, masih memiliki ikatan keluarga dengan mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Dijelaskannya pula, bahwa lahan tanah yang disita pada Senin (14/09/2020) kemarin itu dibeli oleh MKP pada tahun 2015 silam.

"Di lahan tanah itu kemudian dibangun kantor, mess, pagar beserta fasilitas di dalamnya untuk mendukung kegiatan usaha AMP-Hotmix PT. Musi Karya Perkasa yang mengerjakan proyek jalan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin tahun 2015. Adapun estimasi nilai aset itu saat ini mencapai lebih kurang Rp. 3 miliar", jelasnya.

Ali Fikri menandaskan, selain KPK telah menyita puluhan aset, Tim Penyidik KPK terus mengusut perkara dugaan TPPU ini. Yang mana, pada hari ini (Selasa 15 September 2020), Tim Penyidik KPK menyita berbagai dokumen dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) Erdian Syahri.

Ditandaskannya pula, bahwa Tim Penyidik KPK juga memeriksa Erdian sebagai Saksi untuk mendalami legalitas PT. Musi Karya Perkasa yang diduga dipergunakan Mustofa Kamal Pasa untuk menyamarkan hasil korupsi yang dilakukannya.

"Adapun materi pemeriksaan yang dikonfirmasi kepada yang bersangkutan mengenai kronologis dan legalitas pendirian PT. Musi Karya Perkasa yang beroperasi di Kabupaten Muba (Musi Banyuasin), karena diduga perusahaan sengaja ini dioperasionalkan oleh tersangka MKP dengan tujuan melakukan TPPU melalui bantuan dan perantaraan kerabatnya", tandasnya

Diketahui, KPK menetapkan Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU pada 18 Desember 2018 silam. Perkara dugaan TPPU tersebut merupakan perkara ke-tiga yang menjerat Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto.

Sebelumnya, Mustofa Kamal Pasa selaku  Bupati Mojokerto dijerat 2 (dua) perkara. Yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Pembangunan 22 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 dan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.

Dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan IPPR dan IMB Pembangunan 22 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, pada Senin 21 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memutus perkara tersebut.

Yang mana, Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' telah menerima suap sebesar Rp. 2,75 miliar terkait pengurusan IPPR dan IMB 22 Tower BTS atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, dengan rincian dari PT. Tower Bersama Group sebesar Rp. 2,2 miliar dan dari PT. Protelindo sebesar Rp. 550 juta.

Atas pelanggaran pasal tersebut, MKP selaku Bupati Mojokerto dijatuhi sanksi pidana penjara 8 (delapan) tahun dan denda Rp. 500 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp. 2,75 miliar subsider 1 (satu) tahun penjara juha pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 (lima) tahun terhitung setelah MKP menjalani hukuman pokok.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi, KPK menyangka, Mustofa Kamal Pasa selaku Buapati Mojolerto diduga telah menerima fee dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, Camat dan kepala sekolah SD hingga SMA di lingkungan Pemkab Mojokerto. Dari pihak-pihak tersebut, secara total Mustofa menerima gratifikasi setidaknya Rp. 34 miliar.

Dari perkembangan penyidikan, KPK menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Yang mana, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto menyimpan 'uang panas' yang diterimanya secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan.

KPK menduga, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto diduga menyimpan uang itu melalui perusahaan milik keluarga yang bernaung di bawah MUSIKA Group, yaitu CV. MUSIKA, PT. Sirkah Purbantara dan PT. Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton.

KPK pun menduga, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto diduga membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi itu menjadi sejumlah aset, di antaranya 30 unit kendaraan roda empat atas nama pihak lain, 2 unit kendaraan roda dua, 5 unit jetski dan uang tunai Rp. 4,2 miliar. Aset-aset tersebut telah disita oleh KPK.

KPK menyangka, tersangka Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto diduga telah melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT :