Minggu, 05 Februari 2017

DPRD Kota Mojokerto Waspadai Keberadaan TKA Dengan Visa Turis

Baca Juga


Umar Faruq, Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto.

Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di Kota Mojokerto mulai dipelototi kalangan Dewan setempat. Komisi I DPRD Kota Mojokerto merasa khawatir adanya pekerja asal luar Negeri yang bekerja di Kota Mojokerto dengan menggunakan visa turis. Pasalnya, 'bisa jadi' Upah Minimum di Kota Mojokerto menjadi daya tarik bagi mereka.

Sebagaimana diungkapkan Umar Faruq, anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto kepada wartawan, bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pengawasan terhadap pekerja asal luar Negeri. "Komisi I (Red : DPRD Kota Mojokerto) kini tengah melakukan monitoring terhadap keberadaan TKA di Kota Mojokerto. Ini mengingat, Kota ini memiliki sejumlah tempat industri dengan UMK dibawah UMK Ring I", papar Umar Faruq, Minggu (05/02/2017).

Disebutkannya, dengan UMK sekitar Rp.1,7 juta, Kota yang hanya memiki luas wilayah sekitar 16 Km persegi ini memiliki magnet tersendiri bagi oknum pengusaha nakal. "Rendahnya UMK di Kota Mojokerto, bisa jadi daya tarik bagi sejumlah oknum pengusaha. Beberapa kepentingan bisa menjadi alasan yang masuk akal bagi masuknya TKA ke Kota Mojokerto", sebutnya.

Meski demikian, politisi PAN Kota Mojokerto ini mengaku belum bisa memastikan keberadaan TKA di Kota Onde-onde ini. Pasalnya, tak gampang untuk memantau kehadiran TKA. "Tak gampang memantau keberadaan mereka. Kami mensinyalir, TKA ini masuk dengan visa turis sehingga terkesan legal", akunya.

Menyikapi persoalan pelik ini, Komisi I DPRD Kota Mojokerto yang membidangi regulasi persoalan tenaga kerja, sempat menggali informasi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. "Kami coba menggali penanganan TKA ke Pemkab Sidoarjo, mengingat jumlah pengangguran di Kota Mojokerto relatif masih banyak. Jangan sampai kehadiran TKA mempengaruhi upaya pengentasan pengangguran yang masih produktif", pungkas Umar Faruq.

Menjawab persoalan ini, Kepala Seksi (Kasi) Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Pemkab Sidoarjo, Handoko menerangkan, bahwa pihaknya melakukan sejumlah langkah antisipasinya untuk menangkal kehadiran tamu asing. "Kami membentuk tim monitoring TKA yang beranggotakan dari unsur DPRD, Kejaksaan, Polres, BIN, Dinas Pendidikan serta Dispendukcapil", terangnya.

Meski demikian, lanjut Handoko, kerja tim ini masih tak gampang juga. Terkait itu, Disnakertrans setempat juga menggandeng pihak Imigrasi. "Kami akui, kami kesulitan mendeteksi TKA ilegal. Untuk itu kami juga bekerja sama dengan pihak Imigrasi. Toh demikian, mereka masih bisa saja mengelabui pihak Imigrasi dengan masuk tanpa melalui lembaga ini", lanjutnya.

Menurut Kasi Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Pemkab Sidoarjo ini, meski telah menggandeng sejumlah pihak instansi lain, Pemda setempat mempunyai regulasi yang mengatur tentang TKA. "Kami punya Perda-nya untuk memungut restribusi dari TKA", pungkas Handoko.  *(Yd/DI/Red)*