Kamis, 20 Februari 2020

Dipanggil KPK Lagi Terkait Dugaan TPPU Bupati Mojokerto MKP, Bupati Mojokerto Pungkasiadi Diminta Tanda-tangan Berkas

Baca Juga

Bupati Mojokerto Pungkasiadi saat memberi keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Mapolresta Mojokerto, Kamis (20/02/2020) siang.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali datang di Kota Mojokerto untuk melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah Saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Mustofa Kamal Pasa (MKP) selaku Bupati Mojokerto.

Informasi yang didapat menyebutkan, kali ini, tim Penyidik KPK menggelar penyidikan atas perkara tersebut selama 4 (empat) hari, terhitung sejak Selasa 18 Pebruari 2020 hingga 21 Pebruari 2020.

Puluhan Saksi, mulai pihak keluarga MKP, pihak swasta hingga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto telah diminta kesaksiannya. Bahkan, Bupati Mojokerto Pungkasiadi pun tak luput dari panggilan pemeriksaan sebagai Saksi atas perkara tersebut.

Pantauan media, Kamis (20/02/2020) siang sekitar pukul 12.55 WIB, Bupati Mojokerto Pungkasiadi tiba di Mapolresta Mojokerto. Ia langsung bergegas menuju ruang pemeriksaan di aula Wira Pratama lantai 2 Mapolresta Mojokerto sembari menyapa sejumlah wartawan yang tengah mengumpulkan informasi terkait kegitan tim Penyidik KPK tersebut.

Sekitar 1 (satu) jam kemudian, Bupati Mojokerto Pungkasiadi keluar dari ruang pemeriksaan, lalu menuruni tangga meninggalkan lantai 2. Dikofirmasi sejumlah awak media, Bupati Mojokerto Pungkasiadi mengaku bahwa pemanggilanya kali ini hanya untuk menanda-tangani tangan kelengkapan berkas saja, tidak lebih.

"Tidak ada, tidak ada pertanyaan. Maaf ya..., tidak ada yang bisa saya sampaikan, karena ini tadi hanya menanda-tangani berkas saja. Berkas pemeriksaan yang lalu ada yang ketelisut belum saya tanda-tangani. Sekali lagi, maaf ya...!", terang Bupati Mojokerto Pungkasiadi sembari melempar senyum ramahnya, Kamis (20/02/2020) siang.

Terkait perkara tersebut, pada Rabu 29 Januari 2020 lalu, tim Penyidik KPK juga telah memeriksa Bupati Mojokerto Pungkasiadi di aula Wira Pratama lantai 2 Mapolresta Mojokerto.

Sementara itu, di hari pertama pemeriksaan (Selasa, 18/02/2020), sejumlah pihak swasta juga Asosiasi Kepala Desa (AKD) di wilayah Kabupaten Mojokerto serta beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Mojokerton terlihat memenuhi panggilan pemeriksaan tim Penyidik KPK di tempat yang sama.

Mereka, di antaranya Dyan Anggrahini Sulistyowati selaku Staf Ahli Bupati Mojokerto Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Mojokerto, Supoyo selaku Kepala Desa (Kades) Petak Kecamatan Pacet, Zainul Arifin selaku Kades Trowulan Kecamatan Trowulan serta pegawai pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya.

Kepada sejumlah wartawan, Kades Trowulan Zainul Arifin mengaku, bahwa dirinya hanya disodori 1 (satu) pertanyaan saja oleh tim Penyidik KPK, yakni terkait Bantuan Keuangan (BK) Desa tahun 2017 senilai Rp. 2 miliar.

“Besok (Rabu, 19/02/2020) saya disuruh bawa dokumen terkait usulan, realisasi sama pertanggung-jawaban. Kayaknya semua Kades yang dapat BK Desa. Tapi tidak tahu, siapa-siapa saja", aku Kades Trowulan Zainul Arifin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/02/2020), usai menjalani pemeriksaan tim Penyidik KPK, di Mapolresta Mojokerto.

Hal senada juga disampaikan oleh Kades Petak, Kecamatan Pacet. Kepada sejumlah wartawan, Supoyo mengaku, bahwa dirinya dicecar pertanyaan seputar BK Desa. "Diperiksa soal Bantuan Keuangan Desa, sewaktu menerima kalau tidak salah tahun 2018", cetusnya singkat.

Sementara itu, KPK menetapkan Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto sebagai Tersangka atas 3 (tiga) perkara.

Dalam perkara pertama, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto bersama 2 (dua) orang lainnya, yakni Ockyanto dan Onggo Wijaya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'suap' pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 22 (dua puluh dua) Tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015 bernilai Rp. 2,75 miliar dan melakukan penahanan atas ketiganya.

Menyusul, penetapan 3 (tiga) Tersangka baru dan dilakukan penahanan terhadap ketiganya oleh KPK pada Rabu 07 Nopember 2018 lalu. Ketiganya yakni Achmad Suhawi (ASH) selaku Direktur PT Sumawijaya serta mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan (ASB) dan Nabiel Titawano (NT) selaku pihak swasta. Ketiganya ditetapkan KPK sebagai Tersangka perantara suap. KPK menetapkan ketiganya sebagai Tersangka (baru) dalam perkara ini berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan fakta yang muncul dalam persidangan terdakwa Bupati non-aktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).

Dalam perkara pertama, pada Senin (21/01/2019) ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah memutus perkara tersebut. Dimana, Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum "bersalah" telah menerima suap sebesar Rp. 2,75 miliar terkait pengurusan IPPR dan IMB 22 Tower BTS atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, dengan rincian dari PT. Tower Bersama Group sebesar Rp. 2,2 miliar dan dari PT. Protelindo sebesar Rp. 550 juta.

Dalam perkara pertama, MKP selaku Bupati Mojokerto ditetapkan KPK sebagai Tersangka penerima suap. Sedangkan Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head  PT. Tower Bersama Infrastructure Tbk (Tower Bersama Group)  dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Nabiel Titawano, Achmad Suhawi dan Ahmad Subhan ditetapkan KPK sebagai Tersangka perantara suap.

KPK menyangka, MKP selaku Bupati Mojokerto di duga menerima 'suap' dari Ockyanto (OKY) selaku Permit and Regulatory Division Head  PT. Tower Bersama Infrastructure atau PT. Tower Bersama Group (TBG) dan dari Onggo Wijaya (OW) selaku Direktur Operasional PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) terkait pengurusan IPPR dan IMB 22 tower BTS (Base Transceiver Station) atau Menara Telekomunikasi kedua perusahaan tersebut diwilayah Kabupaten Mojokerto tahun 2015 bernilai sekitar Rp. 2,75 miliar dari yang disepakati sebesar Rp. 4,4 miliar.

Atas pebuatannya, KPK mendakwa, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Atas Dakwaan pelanggaran pasal tersebut, Tim JPU KPK mengajukan Tuntutan agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman badan 12 tahun penjara dan denda Rp. 750 juta serta membayar uang pengganti Rp. 2,75 miliar juga mencabut hak politik selama 5 (lima) tahun setelah Terdakwa selesai menjalani hukuman pokok.

Sedangkan terhadahap Ockyanto dan Onggo Wijaya, KPK menyangka, keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sementara terhadap tersangka Nabiel Titawano, Achmad Suhawi dan Ahmad Subhan, KPK menyangka, mereka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara kedua, MKP selaku Bupati Mojokerto dan Zainal Abidin (ZAB) selaku Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto, ditetapkan oleh KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi 'gratifikasi' berupa penerimaan fee proyek-proyek infrastruktur Pemkab Mojokerto. Yang dalam hal ini, keduanya diduga menerima fee proyek infrastruktur jalan tahun 2015 sebesar Rp. 3,7 miliar.

Atas perbuatannya, KPK menyangka keduanya diduga melanggar Pasal 12B Undang Undang Republik Indonesia Nomer 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomer 20 Tahun 2001 juncto  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam perkara ketiga, pada Selasa 18 Desember 2018 lalu, KPK menetapkan Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto sebagai Tersangka TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). KPK mensinyalir, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto 2 (dua) periode (2010–2015 dan 2016–2021) di duga menerima gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp. 34 miliar dari rekanan penggarap proyek-proyek di lingkup Pemkab Mojokerto, dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkup Pemeeintah Daerah (Pemkab) Mojokerto, Camat dan Kepala Sekolah SD–SMA di lingkup Pemkab Mojokerto.

Atas perbuatannya, KPK menyangka, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. *(DI/HB)*