Selasa, 11 Januari 2022

KPK Sudah Limpahkan Berkas TPPU, Mantan Bupati Mojokerto MKP Segera Diadili Lagi

Baca Juga


Bupati non-aktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa hampir selalu menundukkan kepalanya sepanjang Tim JPU KPK membacakan dakwaan terhadapnya dalam sidang perdana perkara dugaan suap pengurusan IPPR dan IMB 22 Tower Telekomunikasi di Kabupaten  izin pendirian tower di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (14/09/2018).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Terdakwa Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Hari ini (Selasa 11 Januari 2022), Jaksa KPK Arif Suhermanto telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Mustofa Kamal Pasa ke Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Surabaya", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Selasa (11/01/2022).

Ali Fikri menjelaskan, terhadap terdakwa Mustofa Kamal Pasa tidak dilakukan penahanan, karena telah sedang manjalani masa hukuman perkara tindak pidana korupsi sebelumnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya.

"Terdakwa tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih menjalani pidana untuk perkara sebelumnya di dalam Lapas Kelas I Surabaya", jelas Ali Fikri.

Dijelakannya pula, KPK selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan dan penetapan jadwal sidang perdana yang beragenda 'Pembacaan Surat Dakwaan'.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor dengan agenda pertama Pembacaan Surat Dakwaan", jelasnya pula.

"Sebelumnya, Tim Jaksa menerima pelimpahan berkas perkara dan Terdakwa dari Tim Penyidik pada Kamis (23 Desember 2021) bertempat di Lapas Kelas I Surabaya", tandasnya.

Dalam perkara ini, Mustofa Kamal Pasa didakwa dengan dakwaan ke-satu, yakni diduga telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dan, dakwaan ke-dua, yakni diduga telah melanggar Pertama: Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Kedua: Pasal 4 Undang-Undang  Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Diketahui, KPK menetapkan Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU pada 18 Desember 2018 silam. Perkara dugaan TPPU tersebut merupakan perkara ke-tiga yang menjerat Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto.

Sebelumnya, Mustofa Kamal Pasa selaku  Bupati Mojokerto dijerat 2 (dua) perkara. Yakni perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait pengurusan Ijin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Pembangunan 22 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 dan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.

Dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan IPPR dan IMB Pembangunan 22 Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, pada Senin 21 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah memutus perkara tersebut.

Yang mana, Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' telah menerima suap sebesar Rp. 2,75 miliar terkait pengurusan IPPR dan IMB 22 Tower BTS atau Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, dengan rincian dari PT. Tower Bersama Group sebesar Rp. 2,2 miliar dan dari PT. Protelindo sebesar Rp. 550 juta.

Atas pelanggaran pasal tersebut, MKP selaku Bupati Mojokerto dijatuhi sanksi pidana penjara 8 (delapan) tahun dan denda Rp. 500 juta subsider 4 (empat) bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp. 2,75 miliar subsider 1 (satu) tahun penjara juha pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 (lima) tahun terhitung setelah MKP menjalani hukuman pokok.

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi, KPK menyangka, Mustofa Kamal Pasa selaku Buapati Mojolerto diduga telah menerima fee dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, Camat dan kepala sekolah SD hingga SMA di lingkungan Pemkab Mojokerto. Dari pihak-pihak tersebut, secara total Mustofa menerima gratifikasi setidaknya Rp. 34 miliar.

Dari perkembangan penyidikan, KPK menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Yang mana, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto menyimpan 'uang panas' yang diterimanya secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan.

KPK menduga, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto diduga menyimpan uang itu melalui perusahaan milik keluarga yang bernaung di bawah MUSIKA Group, yaitu CV. MUSIKA, PT. Sirkah Purbantara dan PT. Jisoelman Putra Bangsa dengan modus hutang bahan atau beton.

KPK pun menduga, Mustofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto diduga membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi itu menjadi sejumlah aset. Di antaranya 30 unit kendaraan roda empat atas nama pihak lain, 2 unit kendaraan roda dua, 5 unit jetski dan uang tunai Rp. 4,2 miliar. Aset-aset tersebut telah disita oleh KPK. *(Ys/DI/HB)*


BERITA TERKAIT :