Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
"Hari ini (Selasa, 11/1) pemeriksaan tersangka AW {Direktur Operasi pada Waskita Karya (Persero) Tbk.} TPK pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kemendagri TA 2011", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Ali menegaskan, pemeriksaan terhadap Ady Wibowo akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 11 Januari 2022, menjadwalkan pemanggilan tersangka Ady Wibowo (AW) selaku Direktur Operasi pada Waskita Karya (Persero) Tbk. terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011.
"Hari ini (Selasa, 11/1) pemeriksaan tersangka AW {Direktur Operasi pada Waskita Karya (Persero) Tbk.} TPK pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kemendagri TA 2011", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Ali menegaskan, pemeriksaan terhadap Ady Wibowo akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.
Meski dalan perkara ini sudah berstatus hukum sebagai Tersangka, namun hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap Direktur Operasi pada Waskita Karya (Persero) Tbk. Ady Wibowo (AW).
Diketahui, KPK telah menetapkan Dudy Jocom selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri sebagai Tersangka.
Dudy Jocom ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011.
KPK juga telah menetapkan 2 (dua) Tersangka lain dalam perkara ini, yakni Adi Wibowo selaku Kepala Divisi Gedung PT. Waskita Karya atas perkara dugaan TPK proyek pembangunan gedung kampus IPDN di Sulsel dan Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya atas perkara dugaan TPK proyek pembangunan gedung kampus IPDN di Sulut.
KPK menduga, ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT. Waskita Karya dan PT. Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini.
KPK pun menduga, Dudy meminta pembuatan berita acara serah-terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal pekerjaan itu belum selesai.
"Dari kedua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp. 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan Rp 11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp 9,3 miliar", jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (10/12/2021) lalu.
Dudy juga telah terbukti bersalah melakukan tindak korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sumbar dan Riau. Dalam kasus itu, Dudy telah divonis 'bersalah' atas perkara dugaan TPK korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN Sumbar dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. *(HB)*
BERITA TERKAIT: