Rabu, 29 Desember 2021

KPK Panggil Mantan Sekjen Kememdagri Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kampus IPDN

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 29 Desember 2021, menjadwalkan pemanggilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Diah Anggraeni. Ia akan diperiksa sebagai Saksi atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara pada Kemendagri Tahun Anggaran (TA) 2011

"Diah Anggraeni, pensiunan PNS [mantan Sekjen Kemendagri (tahun 2007-2014)], Saksi TPK pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara pada Kemendagri TA 2011", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).

Ali Fikri belum menginformasikan hal apa yang akan didalami Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Diah Anggraeni tersebut. Diah Anggraeni akan diperiksa di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Diketahui, KPK telah menetapkan Dudy Jocom selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri sebagai Tersangka perkara dugaan TPK proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan gedung kampus IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut) Tahun Anggaran 2011.

KPK juga telah menetapkan 2 (dua) Tersangka lain terkait perkara tersebut. Keduanya, yakni Kepala Divisi Gedung PT. Waskita Karya Adi Wibowo ditetapkan KPK sebagai Tersang perkara dugaan TPK proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan gedung kampus IPDN di Provinsi Sulawesi Selatan pada Kemendagri Tahun Anggaran (TA) 2011.

Dan, Kepala Divisi Konstruksi VI PT. Adhi Karya Dono Purwoko ditetapkan KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan gedung kampus IPDN di Provinsi Sulawesi Utara pada Kemendagri Tahun Anggaran (TA) 2011.

KPK menduga, ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT. Waskita Karya dan PT. Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. KPK menduga, Dudy diduga meminta fee sebesar 7 % (persen) atas pembagian pekerjaan ini.

KPK pun menduga, Dudy diduga meminta pembuatan berita acara serah-terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal pekerjaan itu belum selesai.

"Dari kedua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp. 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan Rp. 11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp. 9,3 miliar", jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK dijalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (10/12/2021) lali.

Dudy telah divonis Majelis Hakim terbukti 'bersalah' terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan gedung kampus IPDN di Sumbar pada Kemendagri TA 2011 dan dijatuhi sanksi pidana 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. *(Ys/HB)*