Selasa, 28 Desember 2021

KPK Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Kampus IPDN

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 3 (tiga) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pembangunan kampus IPDN. Pemeriksaan dilakukan, di antaranya untuk mendalami pengetahuan para Saksi tentang pemberian fee proyek kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Para Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya dugaan beberapa pertemuan antara Saksi dan tersangka DP (Dono Purwoko) Dkk untuk membahas terkait pemberian sejumlah fee proyek bagi pihak-pihak tertentu di Kemendagri", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

Adapun 3 Saksi tersebut, yakni Didi Kustiadi selaku pegawai PT Adhi Karya, Mulyawan selaku Direktur PT. Kharisma Indotarim Utama dan Ari Prijo Widagdo mantan pegawai PT. Adhi Karya. Mereka diperiksa di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan pada Senin 27 Desember 2021.

Diketahui, pada Rabu 10 Nopember 2021, KPK telah menetapkan Dudy Jocom selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri sebagai Tersangka perkara dugaan TPK proyek pembangunan kampus IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Terkait perkara tersebut, KPK juga telah menetapkan 2 (dua) Tersangka lain. Keduanya, yakni Kepala Divisi Gedung PT. Waskita Karya Adi Wibowo atas perkara dugaan TPK proyek pembangunan gedung kampus IPDN di Sulsel dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT. Adhi Karya Dono Purwoko atas perkara dugaan TPK proyek pembangunan gedung kampus IPDN di Sulut.

KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT. Waskita Karya dan PT. Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. KPK menduga, Dudy diduga meminta fee sebesar 7 % (persen) atas pembagian pekerjaan ini.

Dudy kemudian diduga meminta pembuatan berita acara serah-terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal pekerjaan itu belum selesai.

"Dari kedua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp. 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan Rp. 11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp. 9,3 miliar", terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Dudy divonis 'bersalah' oleh Mejelis Hakim karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sumbar dan Riau dan dijatuhi sanksi pidana 4 tahun penjara serta denda Rp. 100 juta subsider 1 bulan kurungan. *(Ys/HB)*


BERITA TERKAIT: