Baca Juga

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto didampingi Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan dalam konferensi pers tentang penahanan tersangka Dono Purwoko di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021) sore.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu 10 Nopember 2021,, menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT. Adhi Karya (Persero) Tbk. Dono Purwoko (DP), Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa Provinsi Sulawesi Utara pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran (TA) 2011.
Kepala Divisi Konstruksi VI PT. Adhi Karya (Persero) Tbk. Dono Purwoko telah ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas perkara dugaan TPK terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa Provinsi Sulawesi Utara pada Kementerian Dalam Negeri TA 2011 pada tahun 2018 silam.
"Hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka DP (Dono Purwoko), Kepala Divisi Konstruksi VI PT. AK (Adhi Karya) Persero Tbk. dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2018", terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021) sore.
Karyoto menjelaskan, penahan terhadap Dono Purwoko dilakukan setelah memeriksa 113 Saksi. Untuk mempercepat proses penyidikan, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Dono Purwoko selama 20 hari pertama, terhitung mulai 10 November sampai dengan 29 November 2021, di Runah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur Jakarta.
"Yang bersangkutan akan lebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK pada lingkungan Rutan dimaksud", jelas Karyoto.
Karyoto mengungkapkan, dalam perkara ini, selain Dono Purwoko, KPK juga telah menetapkan Duddy Jocom (DJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri serta Adi Wibowo (AW) selaku Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai Tersangka.
"Perbuatan tersangka Dono dan kawan-kawan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa Provinsi Sulawesi Utara pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran (TA) 2011 diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.19,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp. 124 miliar", ungkapnya.
Terhadap tersangka Dono Purwoko, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*
BERITA TERKAIT: