Baca Juga
Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
Keduanya diperiksa sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait pengadaan proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara pada Kementerian Dalam Negeri tahun 2011.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai Tersangka", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom sebagai Tersangka. Penetapan Tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
KPK menduga, ketiga Tersangka diduga memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan Kampus IPDN di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.
KPK menduga, pada tahun 2010, Dudy melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor dan memberitahukan akan ada proyek pembangunan Kampus IPDN di lokasi tersebut.
Sebelum lelang, diduga telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT. Waskita Karya untuk proyek IPDN di Provinsi Sulawesi Selatan dan PT. Adhi Karya untuk proyek IPDN di Privinsi Sulawesi Utara. Dudy dan kawan-kawan diduga meminta fee sebesar 7 % (tujuh persen).
Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan, kemudian Dudy dan kontraktor menanda-tangani kontrak proyek. Kemudian, Pada Desember 2011, meski pekerjaan belum selesai, Dudy diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk dua proyek IPDN itu. Hal itu agar dana dapat dibayarkan.