Rabu, 10 November 2021

Pemkot Mojokerto Masuk 10 Besar Dalam Penerapan Keterbukaan Informasi Publik

Baca Juga


Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dengan didampingi Dengan didampingi Kepala Dinas Kominfo Pemkot Mojokerto Moch. Ali Imron saat memaparkan sejarah PPID Kota Mojokerto dalam wawancara Monev (monitoring evaluasi) Badan Publik bersama Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur secara virtual di Sabha Pambojana Rumah Dinas Wali Kota Mojokerto atau Rumah Rakyat jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto, Rabu 10 November 2021. (Dok. Hunas).


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto masuk dalam 10 besar Badan Publik dalam penerapan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebagaimana amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan didampingi Kepala Dinas Kominfo Pemkot Mojokerto Moch. Ali Imron saat melaksanakan wawancara Monev (monitoring evaluasi) Badan Publik bersama Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur secara virtual di Sabha Pambojana Rumah Dinas Wali Kota Mojokerto atau Rumah Rakyat jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto pada Rabu 10 November 2021, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memaparkan sejarah PPID Kota Mojokerto.

"Yang mana, terbentuknya PPID Kota Mojokerto sesuai dengan UU RI Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010, Perwali No 23 Tahun 2012 serta Keputusan Walikota Nomor: 188.45/85/417.101.3/2021", papar Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.

Salah-satu suasana wawancara Monev (monitoring evaluasi) Badan Publik Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur secara virtual di Sabha Pambojana Rumah Dinas Wali Kota Mojokerto atau Rumah Rakyat jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto, Rabu 10 November 2021. (Dok. Hunas).


Dalam presentasi itu, Wali Kota Mojokerto yang akrab dengan sapaan 'Ning Ita' ita ini pun menyampaikan mengenai Visi dan Misi PPID Kota Mojokerto yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas. 

"Bahwa, keterbukaan informasi publik dapat memberikan informasi yang transparan sehingga masyarakat dapat mengawasi dan bekerja sama dengan pemerintah", ungkap wali kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini.

Pada kesempatan ini, orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kota Mojokerto ini juga memaparkan mengenai ruang bertemu Wali Kota dengan masyarakat melalui Forum Musrenbang tingkat Kelurahan, Forum Musrenbang tingkat Kecamatan, Jumat Berkah serta kegiatan penyelesaian persoalan aduan masyarakat yang disampaikan lewat aplikasi 'Curhat Ning Ita' yang interaktif dan solutif. 

"Capaian skor PPID di tahun-tahun sebelumnya masih agak rendah dan belum berfungsi optimal. Namun, tahun 2021 terdapat progress yang signifikan. Hal ini terbukti dengan masuk 10 besar level Jawa Timur sehingga terdapat komitmen yang kuat untuk mendukung dan menyukseskan karena menjadi amanat undang-undang", papar Ning Ita.

Ning Ita menegaskan, pihaknya akan terus melakukan perbaikan yang selaras dengan semangat Pemerintah Kota Mojokerto Maju Melangkah Ayo Berbenah. "Hal ini menjadi komitmen yang harus disukseskan antara PPID dan Wali Kota Mojokerto", tegas Ning Ita. *(DI/HB)*