Jumat, 15 Juli 2016

Penyelidikan Kasus Dugaan Fee Proyek Dispendik Diwarnai Issue Suap

Baca Juga

 

          Keterangan gambar/foto :  illustrasi


Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto terhadap kasus dugaan adanya gratifikasi berupa 'fee' atas sejumlah proyek pada Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Mojokerto, diwarnai issue suap. Pun tak tanggung-tanggung, Kejari Mojokerto diterjang issue suap sebesar Rp. 100 juta dari salah-satu pejabat Dispendik Kota Mojokerto. Yang mana, pemberian upeti tersebut dimaksudkan untuk menghentikan kasus dugaan adanya fee proyek yang tengah disediki Kejari tersebut.

Sumber Harian BUANA di Pemkot Mojokerto menyebutkan, jika upeti sebesar Rp. 100 juta itu masih merupakan setengah dari permintaan penyelidik sebesar Rp. 200 juta. "Itu masih setengahnya atau merupakan DP (red. down payment)", cetusnya, Kamis (14/07/2016) pagi.

Menurut sumber, nominal upeti yang telah disetor itu merupakan uang hasil tarikan dari sejumlah pihak yang disinyalir terlibat dalam kasus tersebut. "Tentunya, mereka yang sudah diperiksa pasti ikut. Tidak mungkin kalau mereka tinggal diam saja", tandas sumber, sambil mewanti-wanti agar tak mempublikasi identitasnya.

Jika benar, desak Harian BUANA kepada sumber, kenapa kasus tersebut masih terus berlanjut, yang mana, Kejari Mojokerto berencana memanggil ulang mantan Kepala Dispendik Kota Mojokerto Hariyanto? "Itu yang hingga sekarang tidak saya pahami. Kenapa masih berlanjut seperti itu?", ujar sumber, dengan nada penuh tanya.

Dikonfirmasi issue tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Mojokerto Devi Love Marhubal Oktario Hutapea membantahnya dengan keras. Ia pun menyatakan, bahwa telah mendengar kabar tak sedap itu sejak mendekati lebaran kemarin. "Saya mendengar kabar itu, sebelum lebaran kemarin. Saya pastikan, tidak ada apapun tentang itu", tegas Oktario.

Oktario pun menandaskan, bahwa tak-ada seorangpun dari Pemkot Mojokerto yang menemuinya yang berkaitan dengan kasus yang tengah didalaminya. Tentang hembusan issue yang terus berkembang tersebut, Oktario mengaku sudah menyelidiki pangkal sumbernya. "Saya tidak diam. Sudah saya cari sumber yang melempar kabar atas kasus ini dan sudah ada titik terang", tandas Kasi Intelijen Kejari Mojokerto.

Sementara itu, mantan Kepala Dispendik Kota Mojokerto Hariyanto yang dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan pada Kamis (14/07/2016) pagi, ditunggu hingga sore tak kunjung datang dikantor Kejari Mojokerto. Padahal, sebelumnya dia berjanji untuk menghadiri undangan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Korp Adhyaksa tersebut.

Didesak adanya rencana penjemputan paksa terhadap mantan Kepala Dispendik tersebut, Oktario enggan untuk menjawabnya secara pasti. "Ada deeehh...!", ujar Kasi Intelijen Kejari Mojokerto seraya tersenyum. Namun demikian, Oktario menyatakan akan tetap 'on the track' dan profesional dalam menangani kasus tersebut.

Sebagaimana diketahui, indikasi adanya fee proyek yang bersifat Penunjukan Langsung (PL) di Dispendik Kota Mojokerto tahun Anggaran (TA) 2015 sempat tercium hingga di Kejari Mojokerto. Konon, setiap rekanan yang mendapat proyek PL dimaksud, harus menyerahkan fee proyek atau upeti sebesar 10 persen. Yang mana, kala itu Dispendik Kota Mojokerto tengah dinahkodai oleh Hariyanto, yang saat ini menjabat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Mojokerto.
*(DI/Red)*