Jumat, 15 Juli 2016

Buron Tersangka Korupsi BPR Pasar Mojokerto Ditangkap Di Malang

Baca Juga

 

E. Suminto Adi, tersangka korupsi kredit fiktif BPR Mojokerto saat diamankan dan digelandang oleh petugas kerumah sakit Dr. Saiful Anwar Kota Malang, Jum'at (15/07/2016). 


Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto dan Kota Malang dengan dibantu pihak kepolisian juga Perangkat Lingkungan setempat berhasil menangkap E. Suminto Adi, buron tersangka kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pasar Mojokerto senilai Rp. 1,8 miliar. Hanya saja, dalam proses penangkapannya, tersangka mengalami patah tulang dibagian punggung.

Dalam proses penangkapan, tersangka nekat kabur dengan cara meloncat dari atap rumah setinggi kurang lebih 6 meter. Begitu dapat diamankan, Suminto Adi pun segera dilarikan ke UGD Rumah Sakit Dr. Saiful Anwar Kota Malang untuk mendapatkan perawatan. "Tersangka mencoba kabur dengan loncat dari atap rumah", ungkap Kasi Pidana Khusus Kejari Mojokerto Fathur Rohman usai penangkapan, Jumat (15/07/2016) siang.

Kronologi singkat proses penangkapan terhadap pria yang diduga kuat adalah buron tersangka kasus korupsi BPR Pasar Mojokerto, tepat menjelang Sholat Jum'at, tim gabungan dari Kejari Mojokerto dan Kota Malang dengan dibantu oleh pihak kepolisian juga Perangkat Lingkungan setempat mengepung sebuah rumah di Perum Griya Shanta Blok C nomor 420 Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, yang diduga menjadi tempat persembunyian Suminto Adi selama masa buron, yang telah diburu selama 2 tahun belakangan ini.

Saat petugas bersama Ketua RT dan RW setempat memasuki rumah yang diduga kuat sebagai tempat persembunyian Suminto Adi melalui pintu depan, petugas ditemui seorang wanita, yang belakangan diketahui adalah istri dari tersangka Suminto Adi. "Istrinya mengatakan, tersangka tidak berada di rumah", ujar Fathur Rohman.

Namun, beberapa saat kemudian, petugas dikejutkan dengan adanya suara mencurigakan dari atap rumah. Ternyata, didapati seorang pria yang 'diduga kuat' adalah E. Suminto Adi yang saat itu nekat sedang berlari diatas genting rumahnya hingga genting rumah tetangga disebelah kirinya.

Mengetahui hal itu, petugas pun langsung mengejar pria yang diduga kuat adalah tersangka E. Suminto Adi. Lantaran terpojok, Suminto nekat meloncat dari atap rumah tetangga kesebuah lahan kosong disisi kiri hingga membuatnya tersungkur dan mengalami patah tulang punggung dan kakinya. "Jadi tersangka nekat menjebol plafon belakang, kemudian mencoba kabur melewati atap dan genting. Kemudian loncat dan patah tulang", tandas Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Fathur Rohman.

Sementara itu, meski dalam posisi tersungkur dan dalam kondisi cedera patang tulang, pria yang diduga kuat adalah buron tersangka korupsi kredit fiktif di BPR Pasar Mojokerto ini masih sadarkan diri dan tetap mencoba berontak. Namun, pada akhirnya tak berkutik dan segera digelandang oleh petugas kerumah sakit. "Sementara ini kami membawa tersangka untuk mendapatkan perawatan medis", tegas Fathur Rohman.
*(DI/Red)*