Baca Juga
Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus saat menanggapi usulan Perda Inisiaif yang diajukan Komisi I dalam sidang Paripurna Istimewa DPRD Kota Mojokerto, Kamis (29/09/2016) siang, diruang rapat gedung dewan Kota Mojokerto.
Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Dalam sidang Paripurna Istimewa DPRD Kota Mojokerto yang digelar pada hari Kamis 29 September 2016, Komisi I DPRD Kota Mojokerto mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang pengelolaan sampah plastik. Alasan prinsip mengusung Raperda ini, diamini eksekutif untuk dibahas dan dijadikan produk Hukum Daerah setempat. Pasalnya, persoalan sampah anorganik ini menjadi masalah yang sangat krusial untuk dicarikan solusinya.
Menanggapi usulan Raperda yang diajukan oleh Komisi I DPRD Kota Mojokerto dalam sidang Paripurna Istimewa tersebut, Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus menyampaikan, bahwa pihaknya menyambut baik atas usulan Komisi I DPRD Kota Mojokerto tersebut. “Memang... saat ini sampah plastik dan sejenis plastik di Kota Mojokerto menjadi masalah krusial di Kota Mojokerto ini. Sampah anorganik ini sulit terurai dan cenderung mencemari lingkungan. Untuk dibakarpun baunya sangat menyengat. Ini harus dijawab dengan sistim pengelolaan yang baik dan tidak membahayakan kesehatan manusia", ujar Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus, dalam tanggapannya, Kamis (29/09/2016) siang, diruang rapat DPRD Kota Mojokerto.
Lebih jauh, Wali Kota Mojokerto mengungkapkan, bahwa berdasarkan data Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Mojokerto, di tahun 2015, jumlah produksi sampah di TPA sebanyak 194 meter-kubik perhari. Yang mana, sampah rumah tangga didominasi sampah plastik memberi kontribusi terbanyak bagi limbah sampah yang mencapai 130,54 meter-kubik perhari. "Sampah rumah tangga didominasi sampah plastik sehingga memberi kontribusi terbanyak bagi limbah sampah yang mencapai 130,54 meter-kubik perhari", ungkap Wali Kota Mas'ud Yunus.
Wali Kota Mojokerto menandaskan, selain sampah rumah-tangga, masih ditambah lagi dengan adanya sampah yang berasal dari daerah perdagangan, sampah pasar, sampah fasum dan lainnya. Sementara jumlah sampah yang dapat tertangani sebanyak 177 meterkubik per hari. “Maka, akan terus terjadi penumpukan sampah yang tidak tertangani. Untuk itu, tepat kiranya jika Perda tentang Sampah Plastik dan Sejenis Plastik ini untuk dilakukan pembahasan", tegas Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus.
Ditegaskannya pula, bahwa untuk meminimalisir potensi penumpukan sampah, diperlukan payung hukum dalam menangani dan mengelola sampah plastik dan sejenis plastik secara terpadu dan konprehansif. "Untuk itu, agar potensi penumpukan sampah dapat diminimalisir, maka diperlukan payung hukum untuk penanganan pengelolaan sampah plastik dan sejenis plastik secara terpadu dan komprehensif. Ini tugas yang diemban Pemerintah Daerah agar pelayanan publik dapat berlangsung lebih baik lagi", pungkas Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus.
Terpisah, usai sidang Paripurna Istimewa, anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto Denny Novianto mengungkapkan, bahwa dalam menyusun naskah akademik Raperda Inisiatif yang diusulkan oleh Komisi I tersebut, pihaknya menggandeng Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PP Otoda) Universitas Brawijaya Malang. "Untuk menyusun Raperda tersebut kita libatkan pihak Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PP Otoda) Universitas Brawijaya Malang", ungkap Denny.
Menurutnya, pembentukan Perda tentang Pengelolaan Plastik dan Sejenis Plastik sangatlah penting dan cukup mendesak untuk saat ini. Menyusul atas meningkatnya jumlah sampah, khususnya sampah plastik dan sejenis plastik yang belum diimbangi dengan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai. “Perda sebagai pijakan untuk mengatur sistim pengelolaan sampah plastik dan sejenis plastik sudah mendesak untuk segera diwujudkan", cetusnya.
Anggota Komisi I yang juga Ketua Badan Legislasi Daerah (Banleg) DPRD Kota Mojokerto pun menyebutkan, selain Raperda tentang Pengelolaan Sampah Plastik dan Sejenis Plastik yang diusulkan atas inisiatif Komisi I, dalam sidang Paripurna Istimewa tersebut ada Raperda Inisiatif yang diusulkan Komisi II dan Komisi III. Yakni, Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Raperda tentang Pusat Informasi dan Konseling Remaja dan Mahasiswa. “Pihak Eksekutif telah sepakat untuk membahas ketiga Raperda Inisiatif tersebut. Dan, sekarang ini, ketiga Raperda itu telah memasuki tahapan pembahasan", pungkas Denny Novianto.
*(DI/Red)*