Baca Juga
Kabag Humas dan Protokoler Setdakot Mojokerto, Heryana Dodik Murtono.
Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto pilih fokus melayani permohonan rekam data KTP elektronik atau e-KTP dengan menganak tirikan target rampung KTP anak yang dicanangkannnya rampung pada akhir tahun ini. Pasalnya, akhir bulan September ini menjadi deadline rekam Nomor Induk Kependudukan (NIK). Yang mana, jika tidak tuntas, maka data kependudukan seseorang yang belum terekam bakal dihapuskan.
Meski pada bulan Agustus lalu Kota Mojokerto yang hanya terdiri dari 3 (tiga) Kecamatan ini mencanangkan bahwa KTP anak harus rampung diakhir tahun ini dan mendeklarasikan sebagai salah-satu diantara 50 Daerah se Indonesia yang jadi pilot project Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak, namun batasan waktu rekam data NIK tersebut membuat pihak Dispendukcapil Kota Mojokerto tak-punya opsi lain. "Untuk sementara, rekam KIA dihentikan hingga akhir September ini. Kita fokus dalam perekaman e KTP," jelas Kepala Dispenduk dan Capil Kota Mojokerto Ikromul Yasak melalui Kabag Humas dan Protokol Setdakot Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, Selasa (26/09/2016).
Lebih jauh, Kabag Humas dan Protokol Setdakot Mojokerto, Heryana Dodik Murtono menjelaskan, bahwa dari target KIA yang mancapai 35.257 lembar itu, saat ini Dispendukcapil Kota Mojokerto telah merampungkan 2000 lembar KIA. “Dari total target tersebut, sekitar dua belas ribu lembar KIA akan dituntaskan diakhir tahun 2016. Artinya, masih ada pekerjaan 10 ribu lembar KIA yang harus tercetak tahun ini. Selebihnya, diselesaikan pada 2017 mendatang”, jelasnya.
Sebelumnya, Selasa (23/08/2016) lalu, Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus telah meluncurkan KIA untuk yang pertama-kalinya di TK Negeri Pembina Kecamatan Magersari. KIA berwarna merah seukuran KTP yang berisi identitas anak itu dibagi menjadi 2 (dua) model, yakni KIA untuk anak berumur 0 — 5 tahun tanpa foto dan KIA untuk anak berumur 5 — 17 tahun disertakan foto.
Launching KIA di TK Negeri Pembina pada bulan Agustus lalu itu, menyusul dijadikannya Kota Mojokerto sebagai pilot project KTP anak bersama 4 (empat) daerah lain di Jawa Timur. Hal-hal yang tercantum dalam KIA tersebut antara lain NIK, nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan nomor KK. “KIA bisa digunakan untuk daftar sekolah, buka rekening bank dan layanan kesehatan", ungkap Kepala Dispendukcapil Kota Mojokerto Ikromul Yasak.
Sementara itu, Dispendukcapil harus menuntaskan perekaman data e KTP yang yang harus tuntas hingga batas waktu 30 September depan. Yang mana, hingga saat ini, masih ada 8.981 warga Kota Mojokerto yang belum mengurus e KTP. "Sebagian belum melapor karena bekerja di luar kota. Ada juga yang data kependudukannya ganda", ujarnya.
Masih banyaknya warga yang belum mengurus e KTP memang sangat disayangkan. Padahal, Kemendagri meminta semua warga Indonesia, termasuk Kota Mojokerto, agar segera memiliki e KTP. Konon, jika melewati batas waktu 30 September, maka biodata pada sistem kependudukan bakal dibersihkan. "Permintaan dari Kemendagri itu berlaku untuk warga berusia minimal 17 tahun atau yang sudah menikah. Kalau yang belum mengurus e-KTP tapi melewati batas 30 September, sebenarnya masih bisa perekaman. Hanya saja, kami perlu menunggu info dan surat edaran dari Kemendagri untuk melakukan perekaman", pungkasnya.
*(Yd/DI/Red)*