Rabu, 29 Desember 2021

Kembangkan Penyidikan Dugaan Korupsi Di Kotim, KPK Usut Dana PEN Daerah

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut 'perkara baru' hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Kotim) Tahun Anggaran 2021 yang menjerat Andi Merya Nur selaku Bupati Kotim.

'Perkara Baru' tersebut diduga terkait proses pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021. KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Kendari dan Muna – Sulawesi Tenggara dalam menangani kasus tersebut,

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah-satu lokasi yang digeledah di Jakarta adalah rumah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M. Ardian Noervianto.

Penggeledahan dilakukan sejumlah lokasi tersebut untuk mencari bukti tambahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proses pengajuan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021.

Hingga saat ini, belum didapat informasi resmi tentang barang bukti apa saja yang diamankan Tim Penyidik KPK dari penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut.

"Pengumpulan alat bukti hingga saat ini sedang berlangsung, di antaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat di antaranya di Jakarta, Kendari dan Muna Sulawesi Tenggara", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (29/12/2021).

Ali Fikri menegaskan, dalam waktu dekat, KPK akan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perkara ini. Pihaknya akan menyampaikan perkembangan hasil pengusutan ketika perkara tersebut sudah memiliki titik terang.

"Tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui perkara ini. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut", tegasnya.

KPK telah mengantongi nama-nama tersangka dalam perkara ini. Namun, Ali masih enggan membeberkan siapa-siapa saja tersangka dalam 'perkara baru' yang merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap di Kolaka Timur ini.

"Mengenai uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat kami informasikan saat ini," tuturnya.

Sebagaimana kebijakan baru Pimpinan KPK, pengumuman penetapan Tersangka akan dilakukan setelah proses penangkapan kemudian akan dilakukan upaya paksa penahanan.

Ali Fikri menandaskan, KPK akan selalu transparan menyampaikan informasi kepada publik dalam setiap penanganan suatu perkara.

"Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka", tandasnya. *(Ys/HB)*