Rabu, 29 Desember 2021

KPK Geledah Rumah Mantan Dirjen Kemendagri Terkait Dugaan Suap Pengajuan Pinjaman Dana PEN

Baca Juga


Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021. Lokasi yang digeledah tersebut di antaranya Jakarta, Kendari dan Muna – Sulawesi Tenggara.

Informasi yang beredar mengabarkan, lokasi yang digeledah Tim Penyidik KPK di Jakarta adalah rumah kediaman mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto. Namun, saat hal itu dikonfirmasi wartawan, Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri belum mengonfirmasi detail lokasi di Jakarta yang digeledah tersebut.

"Pengumpulan alat bukti hingga saat ini sedang berlangsung, di antaranya dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di antaranya di Jakarta, Kendari, dan Muna – Sulawesi Tenggara", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).

Sebelumnya, KPK menyebut pihaknya kini sedang mengusut 'Perkara Baru' hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Kotim) Tahun Anggaran 2021 yang menjerat Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur.

'Perkara Baru' tersebut diduga terkait proses pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021. KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Kendari dan Muna – Sulawesi Tenggara dalam menangani 'Perkara Baru' tersebut.

Terkait pengusutan 'Perkara Baru' tersebut, mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto dikabarkan menjadi Tersangka. Namun, Ali Fikri belum mengonfirmasi kabar penetapan status Tersangka mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto tersebut.

"Mengenai uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai Tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat kami informasikan saat ini. Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka", tandas jelasnya. *(Ys/HB)*