Selasa, 28 Desember 2021

Polres Jaksel Tindak-lanjuti Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen APKOMINDO

Baca Juga



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Laporan dugaan pemalsuan dokumen Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau APKOMINDO oleh Rudy Dermawan Muliadi Cs yang dilaporkan Ketua Umum APKOMINDO Soegiharto Santoso alias Hoky ke Polda Metro Jaya, kini sudah dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan (Jalsel). 
 
Polres Jaksel yang dilimpahi penanganan kasus ini pun langsung bergerak cepat. Yang mana, Tim Penyidik Polres Jaksel telah memanggil pelapor Soegiharto Santoso untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pemalsuan tersebut pada Selasa (28/12/2021) di Polres Jaksel. 
 
Usai memberikan keterangan kepada penyidik, Hoky mengatakan, dirinya dimintai penjelasan terkait bukti pemalsuan yang dilaporkan.

“Saya sudah menerangkan secara detail kepada penyidik tentang pemalsuan dokumen yang ada pada berkas gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara APKOMINDO", ujar Hoky yang juga merupakan Pemimpin Redaksi Media Biskom. 
 
Selain memberikan keterangan, Hoky mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku pengurus APKOMINDO yakni Rudy Cs. 
 
Adapun barang bukti yang diserahkan ke Tim Penyidik, salah-satunya adalah bukti berkas Surat Gugatan di PN Jaksel dan salinan putusan perkara APKOMINDO di PN Jakarta Selatan serta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang di dalamnya berisi dokumen palsu.  
 


“Penggugat bisa menang dari PN Jaksel sampai di PT DKI Jakarta karena ada dokumen yang dipalsukan. Itulah yang saya laporkan ke polisi agar segera diusut", terang Hoky. 
 
Berkas dokumen yang diserahkan Hoky ke Tim Penyidik adalah terkait dokumen Surat Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Nomor: 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel yang dibuat dan ditanda-tangani Otto Hasibuan, Sordame Purba dan Nurul Firdausi selaku kuasa hukum dari Rudy Dermawan Muliadi dan sejumlah orang yang mengaku pengurus  APKOMINDO. 
 
Selanjutnya, ada dokumen Surat Kontra Memori Kasasi yang dibuat dan ditanda-tangani pula oleh Otto Hasibuan, Sordame Purba dan Kartika Yustisia Utami selaku kuasa hukum pemohon.

“Isinya tidak sesuai fakta dan juga tidak sesuai akta notaris, artinya diduga palsu", ungkap Hoky.
 
Sebelumnya ramai diberitakan di berbagai media, Hoky menantang debat terbuka dengan Otto Hasibuan terkait pemalsuan dokumen dalam berkas gugatan di PN Jaksel. 
 
“Saya tidak menuduh Bang Otto Hasibuan melakukan pemalsuan. Yang saya tantang itu bedah kasus APKOMINDO untuk mengungkapkan kebenaran ada tidaknya pemalsuan tersebut”, jelas Hoky. 
 


Bisa jadi, ternyata Bang Otto Hasibuan itu malahan menjadi korban. “Kita serahkan saja kepada pihak penegak hukum saja", tambahnya.
 
Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia menyatakan, pihaknya sangat yakin pemalsuan dokumen maupun pemalsuan akta otentik tersebut akan mudah terungkap. Sebab, bukti-buktinya ada dan para pelakunya juga ada. Selain itu saksi-saksinya juga ada. 
 
Bahkan, menurutnya, saksi-saksi yang mengungkapkan kasus ini malah muncul dari pihak kelompok yang menjadi terlapor (dulunya penggugat) yaitu Hidayat Tjokrodjojo dan Irwan Japari.
 
“Keterangan saksi-saksinya dari pihak kelompok mereka sendiri dapat disaksikan via video youtube. Caranya tinggal masuk ke channel youtube lalu ketik tulisan Hidayat Tjokrodjojo & Irwan Japari Saksi Perkara APKOMINDO. Pada menit ke 50 bisa dilihat buktinya", ungkapnya pula.
 
Dari bukti di youtube itu, lanjut Hoky, dapat dilihat langsung keterangan para saksi tentang yang terpilih saat Munaslub tertanggal 02 Februari 2015 itu adalah Rudi Rusdiah selaku Ketum dan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Sekjen. 

"Sedangkan pada surat gugatan mereka dituliskan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketum dan Faaz Ismail sebagai Sekjen. Itu jadi jelas sekali pemalsuannya. Tapi, hebatnya bisa menang di PN Jaksel dan di PT DKI Jakarta", tandas Hoky dengan nada mempertanyakan. *(HM/HB)*