Rabu, 27 Desember 2023

Dewas KPK Ungkap, Syahrul Yasin Limpo Masih Mohon Petunjuk Dan Bantuan Firli Bahuri Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca Juga


Salah-satu suasana sidang pelanggaran kode etik dan perilaku Firli Bahuri selaku Ketua KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengungkapkan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian (Mentan) mengirim pesan WhatsApp kepada Firli Bahuri selaku Ketua KPK usai dirinya ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka.

Haris mengungkapkan hal tersebut dalam sidang pelanggaran kode etik dan perilaku Firli Bahuri selaku Ketua KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

"Bahwa setelah surat perintah penyidikan atas nama saksi Syahrul Yasin Limpo ditanda-tangani dan ditetapkan sebagai Tersangka, terperiksa (Firli) kembali melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui pesan WhatsApp pada bulan September 2023. Pada saat saksi Syahrul Yasin Limpo berada di Roma dan Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah saksi Kasdi Subagyono", ungkap Haris.

Haris menjelaskan, melalui pesan WhatsApp tersebut, Syahrul Yasin Limpo memohon petunjuk dan bantuan Firli Bahuri selaku Ketua KPK. Sebab Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan saat itu sedang berada di luar negeri saat itu.

"Dalam komunikasi tersebut, saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan, 'mohon izin jenderal, baru dpt info nya. Kami mohon petunjuk dan bantuan. Krn masih di LN, tabe'", jelas Haris.

Haris pun menjelaskan, atas WhatsApp Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan itu,  Firli Bahuri selaku Ketua KPK menjawab pesan tersebut, Namun, pesan balasan Firli itu, telah dihapus. Haris juga menjelaskan, komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo ini tidak dilaporkan kepada Pimpinan KPK. Padahal, Syahrul Yasin Limpo saat itu sedang terjerat perkara korupsi di KPK.

"Dan dijawab oleh Terperiksa yang kemudian dihapus. Komunikasi ini pun tidak diberitahukan oleh Terperiksa kepada Pimpinan (KPK) yang lain", jelas Haris.


BERITA TERKAIT: