Senin, 20 November 2023

Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Dewas 3 Jam

Baca Juga


Ketua KPK Firli Bahuri saat mengonfirmasi sejumlah wartawan usai 3 jam diperiksa Dewas KPK , Senin (20/11/2023) siang.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahu hari ini, Senin 20 November 2023, telah menjalani pemeriksaan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak-lanjut dugaan pelanggaran etik pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian Republik Indonersia (Mentan RI).

Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Dewas KPK pada Senin (20/11/2023) siang sekitar pukul 10.08 WIB dengan didampingi lebih dari 5 (lima) pengawalnya. Sekitar 3 (tiga) jam kemudian atau sekira pukul 13.06 WIB, Ketua KPK Firli Bahuri keluar dari gedung tersebut.

"Saya memberikan semuanya, apa yang diminta oleh Dewan Pengawas, sudah saya sampaikan semuanya utuh dari mulai A sampai Z", kata Ketua KPK Firli Nahuri usai menjalani pemeriksaan di Dewas KPK, Senin 20 November 2023.

Meski demikian, Ketua KPK Firli Bahuri tidak merinci apa saja yang disampaikannya kepada Dewas KPK selama pemeriksaan kurang lebih 3 jam tersebut.

"Untuk materinya tentu karena sifat pemeriksaan di Dewas itu adalah tertutup, nanti biarlah Dewas yang menyampaikan secara lengkap ya", jelas Firli Bahuri.

Sebagaimana diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri diperiksa Dewas KPK terkait perkara dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan Kementan RI yang menjerat Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI.

Sedianya, Ketua KPK Firli Bahuri diperiksa Dewas KPK pada Jum'at 27 Oktober 2023. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri meminta penundaan dengan alasan sedang ada kegiatan di Aceh. Dewas KPK lalu menjadwalkan ulang pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin13 November 2023.

Jadwal pemeriksaan yang dibuat Dewas KPK tersebut kembali dibatalkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri hingga bisa dilaksanakan pada Senin 20 November 2023. Ini merupakan kali pertamanya Ketua KPK Firli Bahuri diperiksa Dewas dalam kasus tersebut.

Selain oleh Dewas KPK, Ketua KPK Firli Bahuri juga harus menghadapi pemeriksaan oleh Tim Penyidik Gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI.

Sementara itu, Tim Penyidik KPK pada Jum'at 13 Oktober 2023 secara resmi menahan mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) RI Muhammad Hatta (MH) setelah sebelumnya menetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI.

Selain perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI yang juga menyeret anak buah Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan RI Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) RI Muhammad Hatta (MH), Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI juga dijerat perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan status hukum sebagai Tersangka terhadap mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan RI Kasdi Subagyono serta penahanan terhadap mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta tersebut diumumkan secara resmi kepada publik oleh KPK dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH, terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum'at (13/10/2023).

Alex mengatakan, Tersangka SYL dan MH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK sampai dengan tanggal 1 November 2023. Sebelumnya, KPK menangkap tersangka SYL di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis 12 Oktober 2023.

Alex menerangkan, perkara dugaan TPK tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Mentan RI untuk periode 2019 sampai dengan 2024 di Kementan RI.

"Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya", kata Alex.

Adapun kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023. Tim Penyidik KPK menduga, SYL selaku Mentan diduga menginstruksikan dengan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II.

"Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa", papar Alexander Marwata.

Tim Penyidik KPK menduga, atas arahan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekjen Kementan RI dan Mujammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup esselon I. Di antaranya, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing esselon I.

"Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar sampai dengan 10.000 dolar AS", jelas Alexander Marwata.

Tim Penyidik KPK menduga, penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu dilakukan secara rutin setiap bulan-nya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

"Tim Penyidik menduga, uang-uang setoran yang hingga berjumlah sekitar Rp. 13,9 miliar Itu dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH. Dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik", tegas Alexander Marwata.

Dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan, Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pasal-pasal tersebut, khusus terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). *(HB)*


BERITA TERKAIT: