Rabu, 15 November 2023

Ketua Komisi IV DPR Sudin Penuhi Panggilan KPK Terkait Perkara Mentan Syahrul Yasin

Baca Juga


Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat - Republik Indonesia (DPR RI) Sudin, hari ini, Rabu 15 November 2023, memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK. Sudin diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Mentan RI.

"Sudah datang", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/11/2023).

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin tiba di Kantor KPK Gedung Merah pada Rabu (15/11/2023) pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ini, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin masih menjalani pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin sebelumnya mangkir atau tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara tersebut. Sebelumnya, Sudin dijadwalkan Tim Penyidik KPK diperiksa pada Jum'at 10 November 2023. Namun, Sudin mangkir, kemudian Tim Penyidik KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Sudin hari ini.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK sebelumnya juga telah menggeledah rumah Sudin yang berada di kawasan Depok pada Jum'at (10/11/2023) lalu. Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti diduga terkait perkara berupa dokumen hingga catatan keuangan.

KPK sebelumnya menjelaskan alasan memanggil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan Sudin sebagai Saksi perkara tersebut, di antaranya untuk mendalami pengetahuan Sudin tentang aliran uang Syahrul Yasin Limpo diduga hasil dari korupsi.

"Kami Penyidik tidak hanya membuktikan pemerasan saja, tapi kita mengikuti ke mana larinya uang-uang yang dikumpulkan atau dikorupsi oleh Saudara SYL", ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (09/11/2023).

Asep menegaskan, Tim Penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan dan serangkaian pemeriksaan terhadap para Saksi menelusuri aliran uang tersangka Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI diduga hasil korupsi. Termasuk mendalami pengetahuan Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan Sudin tentang aliran uang Syahrul Yasin Limpo diduga hasil korupsi.

"Jadi, ini juga seperti disampaikan Pak Alex. Sudah ada perkara-perkara lain, ada pengadaan barang dan jasa, ada juga melakukan penggeledahan di Ditjen Hortikultura. Sehingga, dari penggeledahan itu kemudian tadi masalah temuan-temuan, keterangan para Tersangka dan Saksi", tegas Asep..

Ditandaskan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, bahwa Tim Penyidik KPK saat ini tengah fokus menelusuri dugaan aliran uang Syahrul Yasin Limpo diduga hasil korupsi.

"Kami dari penyidik harus menyusuri ke mana aliran dana tersebut. Tentunya, salah-satunya ke Komisi IV DPR tersebut", tandasnya.

Sementara itu, Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan saat ini telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di Kementan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan, Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI, Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pasal-pasal tersebut, khusus terhadap Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). *(HB)*


BERITA TERKAIT: