Rabu, 11 Oktober 2023

Akan Temui Ibu, Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Minta KPK Jadwal Ulang Pemanggilan

Baca Juga


Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat memberi keterangan dalam konferensi pers di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis 05 Oktober 2023
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 11 Oktober 2023, menjadwal pemeriksaan mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Sedianya, Tim Penyidik KPK akan memeriksa Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI sebagai Saksi perkara tersebut di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan. Hanya saja, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo meminta jadwal pemeriksaannya tersebut, ditunda.

"Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung", kata Ervin Lubis selaku Tim Pengacara mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Ervin Lubis menerangkan, hari ini pihaknya telah mengantarkan surat kepada KPK. Surat tersebut, berisi permintaan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo.

"Pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum ini", terang Ervin Lubis.

Dijelaskan Ervin Lubis, mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo meminta penundaan pemeriksaan karena pergi ke kampung halamannya terlebih dahulu untuk menemui ibunya yang telah berumur sedang sakit sebelum menjalani proses hukum di KPK.

"Namun, sebagaimana disampaikan pada kami Tim Hukum, karena mendapat informasi tentang kondisi orang-tua yang telah berumur 88 tahun dalam keadaan sakit, maka Pak Syahrul ingin terlebih dahulu menemui ibunya. Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini", jelas Ervin.

Ervin menegaskan, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo tetap akan kooperatif pada proses penanganan perkara dugaan TPK di Kementan RI yang menjerat namanya. Ditegaskan Ervin pula, bahwa Syahrul Yasin Limpo akan hadir  pada pemanggilan pemeriksaan berikutnya.

"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan", tegas Ervin, penuh harap.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK sebelumnya mengatakan, Tim Penyidik KPK pada Rabu (11/10/2023) ini menjadwalkan pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan RI dalam kapasitas sebagai Saksi.

"Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai Saksi tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara Tersangka lain", kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023).

Ali menegaskan, KPK berharap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo bersikap koperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK. Keterangan Syahrul Yasin selaku Mentan RI sangat dibutuhkan oleh Tim Penyidik KPK untuk membuat terang perkara dugaan korupsi di Kementan.

"Kami harap yang bersangkutan dapat hadir sesuai dengan komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara dimaksud", kata Ali Fikri.

Tim penyidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa 2 (dua) mantan anak buah mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kementan RI. Dua mantan anak buah mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kementan RI itu ialah Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI serta Sekjen Kementan RI bernama Kasdi Subagyono.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin 09 Oktober 2023, Muhammad Hatta irit bicara usai dan mengatakan menyerahkan proses hukumnya kepada Kuasa Hukumnya.

Menyusul, pada Selasa 10 Oktober 2023, Tim Penyidik KPK memeriksa Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI. Sekitar 11 jam Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI diperiksa Tim Penyidik KPK. Kedua nama tersebut, termasuk dalam daftar 9 (sembilan) nama yang dicegah Tim Penyidik KPK ke luar negeri.

Sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Kementan RI, Tim Penyidik KPK pada Kamis (28/9/2023) sore hingga Jum'at (29/09/2023) siang sekitar pukul 12.10 WIB menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di jalan Widya Chandra V No. 28 Kebayoran Baru Jakarta Pusat.

Dari penggeledahan di Rumdin Mentan tersebut, Tim Penyidik KPK mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar AS dan dolar Singapura yang jumlahnya sekitar Rp. 30 miliar juga berbagai dokumen dan alat elektronik diduga terkait perkara.

Selain itu, Tim Penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api (Senpi). Yang mana, untuk soal temuan belasan Senpi tersebut, KPK menyerahkannya kepada Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut. Sedangkan hasil penggeledahan di kantor Kementan RI, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen dan alat elektronik.

Tim Penyidik KPK kemudian menemukan dan mengamankan uang tunai Rp. 400 juta dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Direktur Pupuk dan Pestisida 2020–2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023 Muhammad Hatta yang berada di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan, sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Mengenai jumlah uangnya, sejauh ini sekitar Rp. 400 juta yang ditemukan dalam proses penggeledahan ini", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (02/10/2023).

Selain uang tunai senilai Rp. 400 juta, dalam penggeledahan di rumah Muhammad Hatta yang dilakukan pada Minggu 01 Oktober 2023 tersebut, Tim Penyidik KPK juga menemukan dan mengamankan barang bukti elektronik dan bukti dokumen lain terkait perkara.

Temuan barang bukti elektronik dan bukti dokumen lain terkait perkara itu segera dianalisa oleh Tim Penyidik KPK kemudian dikonfirmasi kepada para Saksi dan Tersangka lalu disita sebagai barang bukti di persidangan. 

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan", jelas Ali Fikri.

Tim Penyidik KPK pada Rabu 04 Oktober 2023 juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan rumah kediaman Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang berlokasi di jalan Pelita Raya dan jalan Bumi 13 Blok C Perum B BPH Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dari penggeledahan 2 (dua) rumah kediaman Mentan Syahrul Yasin Limpo tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan 1 (satu) unit mobil mewah merek Audi A6 dan sejumlah dokumen diduga terkait perkara.

"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa 1 (satu) unit mobil merek Audi A6 dan sejumlah dokumen", ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Kamis (05/10/2023).

Sejauh ini, Tim Penyidik KPK mengungkap adanya 3 (tiga) cluster penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI. Tiga cluster perkara itu, yakni perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Perkara ini kemarin sudah disampaikan ya. Pasalnya adalah 12 e, pemerasan dalam jabatan. Informasi yang terakhir dari teman-teman penyidik juga sudah diterapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang", ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangannya, Senin (02/10/2023).

Namun demikian, Ali Fikri belum bersedia membeberkan total nilai kerugian negara yang dikorupsi oleh para Tersangka, termasuk nilai penerimaan gratifikasi dalam perkara ini.

"Nanti update perkembangannya ya, mengenai secara teknis lebih lanjut, materi perkara dan sebagainya nanti sambil berjalan. Karena ini kan masih berproses," kata Ali.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan, bahwa KPK sudah melakukan upaya paksa penggeledahan terkait perkara dugaan TPK di Kementan RI. Alexander Marwata pun menegaskan, bahwa upaya paksa penggeledahan secara hukum hanya bisa dilakukan di tahap penyidikan. Yang mana, ketika suatu perkara sudah naik ke penyidikan sudah pasti ada Tersangka yang telah ditetapkan.

"Penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan", tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dihubungi wartawan, Rabu (04/10/2023).

Dengan demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI, Tim Penyidik KPK sudah menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni SYL selaku Mentan RI, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan 2021–sekarang Kasdi Subagyono dan Direktur Pupuk dan Pestisida 2020–2022 atau Direktur Alat Mesin Pertanian 2023 Muhammad Hatta.

Adapun, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU adalah SYL selaku Mentan RI. Dengan demikian, terdapat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Mentan SYL, yakni Sprindik terkait perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan dan Sprindik TPK gratifikasi dan TPPU.

Namun demikian, KPK secara resmi belum mengumumkan para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementan RI, pasal-pasal yang disangkakan hingga konstruksi perkaranya maupun pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan TPPU di Kementan. *(HB)*


BERITA TERKAIT: